Peroleh Rekomendasi, Pembangunan Masjid Agung Dilanjutkan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan pembangunan Masjid Agung yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, dilanjutkan tahun ini.

Peroleh Rekomendasi, Pembangunan Masjid Agung Dilanjutkan
Wali Kota Bogor Bima Arya. (rizki mauludi)

INILAH, Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan pembangunan Masjid Agung yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, dilanjutkan tahun ini.

Hal itu sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pusat Penelitian Pengembangan Perumahan dan Pemukiman dan Komite Keselamatan Bangunan Gedung pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Rekomendasi tersebut sebagai landasan merevisi detail engineering design (DED) pembangunan masjid tahap III.

"Dari rekomendasi harus ada penguatan-penguatan lagi. Penguatan struktur, penyesuaian desain dan lain-lain. Itu (rekomendasi-red) akan kami jadikan landasan untuk melakukan revisi desain. Ini harus gerak cepat," ungkap Wali Kota Bogor Bima Arya di Balai Kota Bogor, Senin sore (3/1/2020).

Bima melanjutkan, tidak dapat merinci secara detail penguatan struktur dimaksud. "Ada banyak, satu di antaranya pada fondasi. Intinya harus ada penyesuaian lagi, dan ini harus segera dikoordinasikan untuk dikerjakan," tambah Bima.

Bima memastikan bahwa alokasi anggaran pembangunan Masjid Agung direalisasikan pada 2020. Namun, proses pembangunan masjid tidak dapat rampung pada tahun ini, akan dilanjutkan tahun depan.

Diketahui, proses kajian konstruksi dilakukan Puslitbang Perumkim yang dimulai pada Agustus 2019 serta oleh Komite Keselamatan Bangunan Gedung pada Juli 2019. Kajian dilakukan untuk menentukan kelanjutan pembangunan Masjid Agung dengan memberikan beberapa rekomendasi, seperti pengecekan struktur bangunan dan yang lainnya.

Di samping itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor, Chusnul Rozaqi mengatakan, instansinya sebagai satuan kerja pembangunan Masjid Agung akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. (rizki mauludi)


Editor : suroprapanca