MK Tolak Uji Materi UU Cipta Kerja, Rizal Ramli: MK Adalah Mahkamah Kekuasaan
Mantan menteri era Presiden Abdurahman Wahid, Rizal Ramli angkat bicara mengenai penolakan Mahkamah KOnstitusi (MK).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri era Presiden Abdurahman Wahid, Rizal Ramli angkat bicara mengenai penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi UU Cipta Kerja.
Melalui akun Twitter-nya, Rizal Ramli menyebut MK adalah 'Mahkamah Kekuasaan' bukan Mahkamah Konstitusi. Dia mengaku atas penolakan MK terkait uji materi ini telah diprediksinya jauh-jauh hari.
"Kan sudah jauh2 hari ditebak bahwa MK adalah “Mahkamah Kekuasaan”, bukan Mahkamah Konstitusi @officialMKRI," cuit Rizal Ramli, Kamis, 24 September 2021.
Baca Juga: MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU yang Diajukan MAKI
Lebih lanjut, Rizal juga menyebut sikap MK yang menolak uji materi UU Cipta Kerja ini menunjukkan lembaga penjaga konstitusi ini tidak mempertimbangkan dengan objektif dan independen.
"Tidak bisa mempertimbangkan dengan objektif dan independen," tuturnya.
Diketahui, MK menolak gugatan SBSI perihal Uji Materiil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan karena SBSI tidak memiliki kedudukan hukum (persona standi in judicio). (Yosep Saepul Ramdan).***
Editor : inilahkoran


