Kapok Nggah Tuh, PT Bandung Perberat Hukuman Mantan Anggota DPRD Jabar Jadi Lima Tahun

PT) Bandung menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Abdul Rozaq Muslim. Bahkan vonisnya naik satu tahun jadi lima tahun.

Kapok Nggah Tuh, PT Bandung Perberat Hukuman Mantan Anggota DPRD Jabar Jadi Lima Tahun
kasus korupsi dana bantuan provinsi (Banprov) Jabar untuk Kabupaten Indramayu dengan terdakwa Abdul Rozaq Muslim di ruang utama Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (25/5/2021). (Ahmad Sayuti)

INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan putusan pengadilan Tipikor Bandung terhadap mantan anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Bahkan vonisnya naik satu tahun, dari 4 menjadi 5 tahun. 

“Menyatakan terdakwa Abdul Rozaq Muslim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Sir Johan dalam laman resmi PT Jabar, Rabu 3 November 2021.

Majelis hakim mengubah keputusan terkait lamanya pidana pokok, lamanya pidana pengganti uang pengganti, dan lamanya pidana tambahan pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik atau pejabat negara. Hal itu tertuang dalam Putusan PT Bandung Nomor 27/PID.TPK/2021/PT BDG. 

Banding tersebut diajukan jaksa KPK Trimulyono Hendradifeby Dwiyandospendy.

Baca Juga: Korupsi Banprov Jabar, Abdul Rozaq Muslim Divonis 4 Tahun Penjara

Selain mengubah pidana penjara menjadi lima tahun, majelis hakim juga menetapkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. 

Abdul Rozaq juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp9,1 miliar yang disetorkan ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu. 

"Jika dalam dalam sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika masih tidak cukup, sebagai pengganti maka dipidana selama 2,5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Sir Johan.

Baca Juga: 7 Penyidik KPK Geledah Kantor Abdul Rozaq Muslim, Satu Ransel Berkas Disita

Hukuman tambahan lain yang ditetapkan adalah pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik atau pejabat negara selama dua tahun.

Seperti diketahui Abdul Rozaq Muslim divonis empat tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan provinsi guna sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.

Vonis terhadap Abdul Rozaq dibacakan majelis hakim yang dipimpin I Gede Dewa Suardhita dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Senin 5 Jyli 2021. (ahmad sayuti)


Editor : inilahkoran