Ditangkap Lagi Usai Dituduh Lakukan Ilegal Akses, dr Richard Lee: Saya Ngerugiin Siapa?

Dokter sekaligus YouTuber dr Richard Lee ditangkap lagi atas tuduhan ilegal akses. Dirinya ditangkap kemarin, Senin 27 Desember 2021.

Ditangkap Lagi Usai Dituduh Lakukan Ilegal Akses, dr Richard Lee: Saya Ngerugiin Siapa?
Richard Lee ditangkap lagi dan dituduh lakukan ilegal akses

INILAHKORAN, Bandung - Dokter sekaligus YouTuber dr Richard Lee ditangkap lagi atas tuduhan ilegal akses. Dirinya ditangkap kemarin, Senin 27 Desember 2021.

Menurut dr Richard Lee, dalam hal ini dirinya merasa tidak merugikan siapapun lantaran dia mengunggah suatu kontennya di Facebook pribadinya.

"Pertanyaannya ini undang-undangnya yang salah, sayanya yang salah, atau pasal yang dikenakannya yang salah. Saya gak merugikan siapapun loh, mengupload di fb saya sendiri yang secara otomatis terupload di Ig. Saya ngerugiin siapa coba? negara rugi? masyarakat rugi? engga ada yang rugi," ujar dr Richard Lee.

Baca Juga: Jelang Timnas Indonesia vs Thailand: Hadiah Mewah Menanti Asnawi Mangkualam dan irfan Jaya, Apa Itu?

dr Richard Lee pun menyinggung soal kasus kabur karantina yang menurutnya lebih merugikan orang banyak. Bahkan, ekonomi Indonesia bisa saja jatuh jika virus tersebut menyebar.

"8 tahun penjara gak main-main. Kabur dari karantina siapa yang rugi? banyak banget. Kalo misalkan virus itu nyebar, satu negara rugi, ekonomi bisa runtuh. Saya gemeteran tiap hari," ucapnya.

dr Richard Lee juga menjelaskan bahwa polisi telah memutus akses akun Faceebooknya ke Instagram yang telah disita tersebut.

Baca Juga: dr Richard Lee Ditangkap Lagi Gegara Tuduhan Ilegal Akses hingga Terancam 8 Tahun Penjara

Akan tetapi, kini dirinya mengaku bingung lantaran unggahan yang ada di Facebook secara otomatis terunggah juga di Instagram.

"Saya tuh aneh, memposting di Facebook sendiri yang secara otomatis yang gak bisa saya halau terposting otomatis di Instagram kena tuntutan 8 tahun penjara. Jadi kalo ditanya kenapa bisa terposting di Instagram saya gak tahu, bahkan polisi aja gak tahu," kata Richard Lee.

Sementara itu, istri dr Richard Lee, Erni Effendi meminta keadilan untuk sang suami. Menurut Erni, suaminya tidak bersalah.

Baca Juga: Besok! Saksikan Final Piala AFF, Timnas Indonesia vs Thailand

"Saya gak mau viral untuk kedua kalinya, tapi saya harus tolong suami saya. Tolong bapak Jokowi, bapak Kapolri tolong tegakkan hukum ini. Suami saya tidak bersalah," ujar Renie di Instagram Storiesnya.

Renie menjelaskan bahwa sang suami disangkakan Pasal 30 ayat 1 dengan ancaman 8 tahun penjara.

"Yang jelas-jelas saya gak tahu suami saya salah di mana. Jelas-jelas dia itu upload di akun miliknya sendiri. Saya gak rela suami saya dipenjara. Tolong teman-teman bantu tegakkkan hukum di negeri ini," kata Renie.***


Editor : inilahkoran