Kajati Bakal Bacakan Tanggapan JPU untuk Pledoi Herry Wirawan, Sidang Lanjutan Hari Ini

Terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung hari ini.

Kajati Bakal Bacakan Tanggapan JPU untuk Pledoi Herry Wirawan, Sidang Lanjutan Hari Ini
Herry Wirawan kembali menjalani sidang di PN Bandung hari ini, Rabu 27 Januari 2022.

INILAHKORAN, Bandung- Terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu 27 Januari 2022.

Sidang kali ini beragendakan replik, atau jawaban dari jaksa penuntut umum (JPU) atas pembelaan terdakwa Herry Wirawan dan penasehat hukumnya.

Baca Juga: Kehidupan di Surga Seribu Kali Lebih Nikmat, Ustadz Khalid Basalamah: Semua Pria Tampan Seperti Nabi Yusuf

"Saat ini pak Kajati, sudah ada di PN. Rencananya (membacakan langsung Replik) dibacakan," kata Kasipenkum Dodi Ghazali Emil, saat dihubungi InilahKoran.

Setelah replik, agenda sidang selanjutnya yakni duplik atau jawaban kedua dari terdakwa dan penasehat hukum atas replik JPU.

Baca Juga: Giliran Tokoh Adat Sunda yang Bakal Polisikan Edy Mulyadi, Gara-gara Ikat Kepala...

Baru setelah itu, hakim akan menjatuhkan vonis untuk terdakwa Herry Wirawan.

"Nah, ini belum tahu apakah akan ada duplik atau tidak, tergantung dari penasehat hukumnya," katanya.

Baca Juga: Astagfirullah, Polisi Temukan Puluhan Karyawan Pinjol Ilegal Masih di Bawah Umur

Sebelumnya, dalam sidang pleidoi Wirawan mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada para korban.***


Editor : inilahkoran