Hukum Menyembelih Hewan Tetangga Karena Masuk Pekarangan Rumah, Buya Yahya: Beri Pagar Rumahnya!

Banyak tetangga yang rukun satu sama lain dengan menciptakan hubungan komunikasi yang baik dan saling membantu.

Hukum Menyembelih Hewan Tetangga Karena Masuk Pekarangan Rumah, Buya Yahya: Beri Pagar Rumahnya!
Hukum Menyembelih Hewan Tetangga Karena Masuk Pekarangan Rumah, Buya Yahya: Beri Pagar Rumahnya!

INILAHKORAN, Bandung- Hidup bertetangga dengan orang bisa jadi saling menguntung atau bahkan tidak.

Banyak tetangga yang rukun satu sama lain dengan menciptakan hubungan komunikasi yang baik dan saling membantu.

Namun terkadang keharmonisan tersebut rusak akibat ada salah satu hal kecil yang merugikan tetangga lainnya.

Baca Juga: Yana Mulyana Berharap Gedung GGM Jadi Pusat Gerakan Kepemudaan di Kota Bandung

Contohnya memelihara ayam yang biasa mondar-mandir dipekarangan rumah tetangga lalu disembelih karena merasa hak milik.

Maka bagaimana Hukum Menyembelih Hewan Tetangga yang sering masuk pekarangan rumah kita?

Buya Yahya menjawab hukumnya tetap haram, karena hewan tersebut tetap bukan milik kita. Harus dikembalikan kepada yang punya.

“Termasuk ke dalam pencurian itu karena menyembelih tanpa bicara dulu,” jelas Buya Yahya dalam Al-Bahjah TV.

Baca Juga: Ciri-ciri Orang yang Puasanya Benar, Ustadz Adi Hidayat: Punya Sikap Ini Ketika Diberi Godaan!

Menurutnya lebih baik jika tidak ingin dimasuki hewan peliharaan, rumahnya diberi pagar yang aman supaya mengahalangi hewan masuk.

Lalu misalkan hewan tersebut merusak halaman atau rumah kita, kita mempunya hak untuk berbicara dengan pemilik.

“Mencari jalan tengah, apakah harus diganti atau tidak kerusakan tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga: Viral Jadi TikTok Challenge, TREASURE Bersiap untuk Memulai Syuting MV 'DARARI'

Jangan langsung disembelih karena merasa memiliki setelah hewa masuk di pekarangan rumah, hukumnya haram.

Itu bisa menjadikan hubungan antar tetangga tidak harmonis, bahkan banyak menimbulkan dosa.***(Lia Kamilah)


Editor : inilahkoran