Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di tiga titik, Selasa (15/9/2020). Titik tersebut antaranya, Jalan R Dewi Sartika Sumber, Jalan Pangeran Cakrabuana Kemantren, dan tim yang bergerak secara ke beberapa tempat.

Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan
Foto: Maman Suharman

INILAH, Cirebon - Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di tiga titik, Selasa (15/9/2020). Titik tersebut antaranya, Jalan R Dewi Sartika Sumber, Jalan Pangeran Cakrabuana Kemantren, dan tim yang bergerak secara ke beberapa tempat.

Razia dilaksanakan dalam rangka penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan. Razia dilakukan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

Dalam razia tersebut, para pengendara roda dua dan empat dihentikan petugas. Bagi yang melalukan pelanggaran, langsung didata dan dijatuhi sanksi. Ada yang menyapu jalan, hingga sanksi berat berupa denda. Sedikitnya ada puluhan warga yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut.

Baca Juga : Garut Zona Oranye, Bupati Rudy Wajibkan SKPD Kirim Relawan Gugus Tugas

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, sanksi denda diberikan karena saat ini Kabupaten Cirebon telah menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Menurutnya, warga yang terjaring operasi yustisi didenda Rp100 ribu.

"Penerapan sanksi berat ini dilaksanakan berdasarkan Pergub Nomor 60 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 53 Tahun 2020. Warga yang kedapatan melanggar langsung disidang," kata Kapolresta.

Menurutnya, penerapan sanksi denda itupun melibatkan jajaran Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon. Bahkan, hakim dari pengadilan juga turut hadir untuk menyidang para pelanggar. Syahduddi mengakui, masih ada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, sehingga terpaksa dijatuhi sanksi tersebut. Nantinya, sanksi denda yang dibayarkan masyarakat akan dimasukkan ke kas daerah.

Baca Juga : Gawat, 4000 Nakes di Garut Rentan Terpapar Covid-19

"Kami melakukan sidang di tempat, dan hakimnya langsung menjatuhi vonis kepada warga yang melanggar. Pemberian sanksi ini untuk memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang melanggar protokol kesehatan," ujarnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani