Petugas PPKM Amankan 24 Pasangan Muda-mudi di Kamar Hotel

Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor mengamankan sedikitnya 24 pasangan muda-mudi diduga terkait prostitusi di sebuah hotel di kawasan Jalan Martadinata.

Petugas PPKM Amankan 24 Pasangan Muda-mudi di Kamar Hotel
Dokumentasi (rizki mauludi)

INILAH, Bogor - Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor mengamankan sedikitnya 24 pasangan muda-mudi diduga terkait prostitusi di sebuah hotel di kawasan Jalan Martadinata, Kecamatan Tanah Sareal, pada Rabu (11/8/2021) malam. Saat diamankan, semuanya tidak mampu menunjukkan dokumen bukti pernikahan yang sah.

Diketahui, tim pemburu pelanggar PPKM Kota Bogor terdiri dari petugas Satpol PP Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Kodim 0606/Kota Bogor dan Denpom III/1 Bogor. Tim petugas menemukan sejumlah alat kontrasepsi serta bukti percakapan transaksi prostitusi online melalui aplikasi pesan instan MiChat. Pasangan muda-mudi itu pun langsung dibawa ke Balaikota Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang melihat banyak remaja keluar masuk dan menduga ada praktek prostitusi.

Baca Juga : Dedie Minta Partisipasi Aktif Masyarakat untuk Divaksin

"Kami dari Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor gabungan dari Pemkot, TNI/Polri melakukan razia terhadap sebuah penginapan yang terindikasi banyak menerima tamu-tamu untuk berbuat asusila. Ada aduan dari masyarakat dan berdasarkan pendalaman tim di lapangan," ungkap Agus.

Agus melanjutkan, jadi tim pemburu pelanggar PPKM Kota Bogor melakukan penindakan dan didapati ada 24 pasangan bukan suami istri di dalam kamar.  "Tujuan operasi ini, kami menjaga supaya dalam situasi pandemi ini semua bisa taat pada aturan," tambahnya.

Agus menjelaskan, beberapa di antaranya terbukti melakukan praktek prostitusi online. Cara bertransaksi mereka dengan menggunakan aplikasi pesan singkat di smartphone. "Ya, kami selidiki ada di masing-masing handphone mereka. Mereka janjian di penginapan ini," jelasnya.

Baca Juga : Kodim 0621 dan Pemkab Bogor Kompak Vaksinasi Covid-19 kepada Remaja

Agus menyatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 24 pasangan tersebut akan dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring).

Halaman :


Editor : suroprapanca