Tak Terima Dihina, Residivis Tega Bunuh Temannya
Dihina dengan ucapan “anak kemarin sore” oleh korban MS (45), tersangka SS (32) yang dipengaruhi minuman keras tega melakukan penganiayaan berat hingga korbannya meninggal dunia di tempat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Megamendung - Dihina dengan ucapan “anak kemarin sore” oleh korban MS (45), tersangka SS (32) yang dipengaruhi minuman keras tega melakukan penganiayaan berat hingga korbannya meninggal dunia di tempat.
Kejadian tersebut terjadi saat korban dan tersangka beserta temannya asyik minum minuman keras di sebuah hotel yang sudah terbengkalai, Kampung Cibogo RT 02 RW 05, Desa Cipayung, Megamendung, Rabu (4/8) lalu.
"Dia meremehkan dan menghina saya “anak kemarin sore” dan mabuknya resek hingga secara spontan saya melakukan penganiayaan," ungkap SS, Kamis (12/8/2021).
Kapolsek Megamendung Iptu Lesmana menuturkan, setelah mendapatkan laporan adanya penganiayaan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Megamendung dan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor langsung mengejar tersangka SS ke wilayah Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.
"Dibantu orang tua tersangka, Unit Reskrim Polsek Megamendung dan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan tersangka SS ke wilayah Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur," tutur Iptu Lesmana.
Dia menjelaskan bahwa sebelum penganiayaan, adik tersangka yang berada di lokasi kejadian perkara sempat mencegah kemudian menelepon ayah mereka.
"Adiknya sempat menelepon ayahnya untuk meredam amarah tersangka, namun sebelum ayahnya datang ke lokasi, tersangka sudah memukuli tersangka, lalu korban mengalami luka berat di wajahnya karena hantaman batu," jelasnya.
Iptu Lesmana menambahkan selain mengamankan tersangka SS, jajarannya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang ada lumuran darah, dua botol minuman keras, serpihan pecahan kaca, pakaian pelaku dan sepatu milik tersangka yang sempat menendang dan menginjak-injak korbannya.
"Tersangka yang merupakan residivis kasus penganiayaan berat dan pernah dipenjara selama lima tahun ini kami kenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun," pungkas Iptu Lesmana. (reza zurifwan)
Editor : suroprapanca

