PKS Ditandatangani, Rest Area PKL Puncak Segera Dibangun

Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Cipta Karya, PT Perkebunan Nusantara VIII dan Pemkab Bogor kembali menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) penggunaan sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) kebun teh di Gunung Mas untuk penataan kawasan dan pembangunan rest area pedagang kaki lima (PKL) Puncak.

PKS Ditandatangani, Rest Area PKL Puncak Segera Dibangun

INILAH, Cisarua – Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Cipta Karya, PT Perkebunan Nusantara VIII dan Pemkab Bogor kembali menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) penggunaan sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) kebun teh di Gunung Mas untuk penataan kawasan dan pembangunan rest area pedagang kaki lima (PKL) Puncak.

"Dengan PKS antar empat instansi itu, maka pembangunan rest area PKL Puncak akan dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang. Mudah-mudahan bisa dimanfaatkan pada tahun 2021 nanti," ujar Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin ketika ditemui wartawan di Gedung Setda Kabupaten Bogor, Senin (9/12/2019).

Mantan Asisten Pemerintahan Pemkab Bogor ini menambahkan untuk membina PKL ataupun pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), Pemkab Bogor juga akan membangun rest area di lokasi wisata lainnya.

“Lokasi wisata ini kan tersebar di seluruh wilayah, Pemkab Bogor dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian sedang membuat feasibility study (FS) untuk membangun rest area lainnya di luar Kawasan Puncak,” terangnya.

Dengan berkembangnya pelaku UMKM, Burhan, sapaan akrabnya, menjelaskan akan mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat.

“UMKM ini sangat efektif dalam mengurangi angka pengangguran dan pendapatan ekonomi masyarakat hingga Pemkab Bogor serius dalam mengembangkan jumlah pelaku UMKM,” jelas Burhan. (reza zurifwan)
 


Editor : Zulfirman