Pleidoi Belum Siap, Sidang Monang Ditunda

Nota pembelaan (pleidoi) belum siap, sidang lanjutan kasus investasi bodong Koperasi Jasa Hukum (KJH) Monang Saragih ditunda pekan depan.

Pleidoi Belum Siap, Sidang Monang Ditunda
ilustrasi

INILAH, Bandung- Nota pembelaan (pleidoi) belum siap, sidang lanjutan kasus investasi bodong Koperasi Jasa Hukum (KJH) Monang Saragih ditunda pekan depan. 

Seperti diketahui JPU Kejati Jabar Angga Insana Sahir menuntut Monang Saragih hukuman penjara 3,5 tahun. Dia dinyatakan bersalah melakukan  penipuan terhadap anggota KJH sebagaimana dakwaan pertama pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. 

"Sidang gak jadi digelar hari ini. Lantaran nota pembelaan yang bakal diajukan belum beres," katanya di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (28/11/2019).

Angga mengaku memberikan kesempatan sepekan lagi kepada terdakwa untuk mempersiapkan pembelaannya. Jika pekan depan masih belum siap, terpaksa sidang dilanjutkan. 

"Kita kasih kesempatan sekali lagi. Dia kan gak pakai pengacara dan bikin pleidoi sendiri," ujarnya. (inilah.com)

 


Editor : JakaPermana