PLN Peduli Instalasi Listrik
Akhir-akhir ini, peristiwa kebakaran di sejumlah pasar tradisional di Kota Bandung kerap terjadi. Terakhir, kebakaran Pasar Ujungberung yang diduga sementara terjadi akibat dari hubungan pendek arus listrik.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Akhir-akhir ini, peristiwa kebakaran di sejumlah pasar tradisional di Kota Bandung kerap terjadi. Terakhir, kebakaran Pasar Ujungberung yang diduga sementara terjadi akibat dari hubungan pendek arus listrik.
Menanggapi hal itu, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jabar mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan instalasi listrik standar. General Manager PLN UID Jabar Iwan Purwana tak memungkiri jika dugaan korsleting listrik kerap disebut sebagai faktor penyebab terjadinya kebakaran.
Menurutnya, sebelum listrik disambungkan itu pemilik persil harus memasang instalasi listrik ke instalatir resmi. Nantinya, petuga akan menguji kelayakan operasi instalasi listriknya ke Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang mengeluarkan sertifikat layak operasi (SLO) resmi.
“Artinya, dalam instalasi listrik kita mengedepankan keamanan dan keselamatan. Kepada masyarakat luas, kita mengimbau untuk selalu peduli instalasi listrik,” kata Iwan, Kamis (13/6/2019).
Dia menuturkan, usai pelanggan memiliki SLO itu PLN akan melakukan penyambungan listrik ke kWh meter. Selama SLO listrik itu tidak ada, aliran sumber energi itu tidak dapat dinyalakan.
“Yang harus diketahui pelanggan, kewenangan PLN adalah sampai dengan batas kWh meter/ MCB. Adapun instalasi listrik yang ada di dalam rumah merupakan tanggung jawab pemilik persil,” ujarnya.
PLN memasang alat pengaman (MCB) di kWH meter agar jika terjadi arus pendek. Kalau pun terjadi korslet, maka seluruh listrik di rumah tersebut akan otomatis padam. Namun, ada kalanya alat pengaman tidak bekerja saat terjadi korslet. Salah satunya karena ada pemakaian listrik yang tidak sesuai.
Secara normative, Iwan menyebutkan berdasarkan perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL) antara PLN dan pelanggan itu setiap pemakaian listrik harus sesuai dengan peruntukkan dan daya terdaftar. Ketika pelanggan mendaftarkan listriknya untuk penggunaan rumah tangga, maka ia harus menggunakan listrik hanya untuk keperluan rumah tangga, tidak boleh untuk bisnis, ataupun industri.
Sesuai SPJBTL, pemilik persil juga harus membayar listrik harus sesuai dengan pemakaian kWh nya dan tidak boleh mengotak atik kWh meter karena didalamnya ada pengaman. Jika pelanggan menggunakan 100 kWh, maka pembayarannya pun harus sebesar 100 kWH.
“Saat musim kemarau seperti saat ini sering peralatan elektronik di rumah lebih mudah panas. Alat-alat elektronik yang panas juga membahayakan karena dapat menimbulkan ledakan,” tambahnya.
Lebih jauh Iwan menyebutkan sejumlah tindakan yang bisa dilakuk untuk menjaga instalasi listrik terhindar dari korsleting yang menyebabkan kebakaran. Terpenting, pelanggan jangan mengutak-atik stand meter sendiri. Selain itu, pengecekan instalasi arus listrik sebaiknya dilakukan lima tahun sekali.
“Kemudian, pastikan instalasi listrik di rumah memiliki SLO. Stecker listrik juga harus diperiksa. Apabila sudah berwarna hitam di sekitarnya, segeralah ganti. Terus, jauhkan peralatan listrik dari benda mudah terbakar seperti gas dan kertas. Terakhir, jangan biarkan peralatan elektronik menancap terlalu lama,” jelasnya.
Sementara itu, pasca-kebakaran Pasar Ujungberung, Minggu (9/6/2019) lalu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengimbau seluruh pasar tradisional harus menggunakan kabel instalasi listrik yang sesuai standar.
Itu dilakukan agar seluruh pasar tradisional tidak terjadi kebakaran yang menghanguskan dua pasar. Dia mengaku, Pasar Kosambi dan Pasar Ujungberung yang belum lama ini terbakar itu diduga sementara diakibatkan adanya korsleting listrik.
“Kita lihat juga masih ada kabel-kabel yang rasanya pengamatan kita sih kurang memenuhi standar. Kita juga minta Dinas Pemadam Kebakaran untuk melatih juga satpam atau petugas keamanan menggunakan alat pemadam kebakaran portable yang ada,” ujarnya.
Editor : Doni Ramdhani

