PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan, Pegi Setiawan Bebas Atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina tersebut.

PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan, Pegi Setiawan Bebas Atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

INILAHKORAN, Bandung - Kasus pembunuhan Vina Cirebon yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka terus menjadi sorotan publik.

Pasalnya, Pegi Setiawan yang dijadikan tersangka dinilai bukan tersangka asli atas kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam.

Terkini, Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina tersebut.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon. 

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024). 

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.


Editor : Firda Rachmawati