PN Bandung Vonis Ringan Pembobol Mandiri BBC Bogor

Rugikan negara lebih dari Rp47 miliar, mantan Relationship Manager (RM) PT Bank Mandiri Tbk Busines Banking Center (BBC) Bogor Ruly Rahmawan hanya divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta, subsidair kurungan satu bulan.  

PN Bandung Vonis Ringan Pembobol Mandiri BBC Bogor
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung - Rugikan negara lebih dari Rp47 miliar, mantan Relationship Manager (RM) PT Bank Mandiri Tbk Busines Banking Center (BBC) Bogor Ruly Rahmawan hanya divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta, subsidair kurungan satu bulan.  

Vonis tersebut lebih ringan dari tunturan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung yakni 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta, subsidair kurungan enam bulan. Selain itu, JPU pun menuntut agar terdakwa dipindahkan dari tahanan kota menjadi tahanan Rutan.

Hal itu terungkap dalam sidang kredit fiktif Bank Mandiri BBC Bogor di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (13/7/2020).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis M Razad menyatakan terdakwa Ruly Rahmawan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair, pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama  empat tahun, denda Rp200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan satu bulan  kurungan,” katanya.

Selain itu, masih dalam amar putusannya, Razad juga tidak memerintahkan agar terdakwa dimasukan ke dalam Rutan. Yakni hanya menetapkan masa penahanan (kota)  yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Atas putusan tersebut, tim JPU Kejari Bogor mengaku pikir-pikir.

Dalam berkas dakwaan disebutkan jika terdakwa telah melakukan atau menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan secara  melawan hukum. Yakni telah memproses permohonan  Koperasi Usaha Peternakan Sapi (KUPS) Koperasi Unit Desa (KUD) Giri Tani. Meskipun KUD Giri Tani bukan merupakan KUD yang bergerak dalam pembibitan sapi.

Kemudian, terdakwa pun tidak melakukan verifikasi kebenaran dokumen pengajuan kredit, tidak berkoordinasi dengan instansi berwenang terkait usaha pembibitan sapi, membuat Nota Analisa Kredit (NAK) tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

”Dan membuat memo pencairan kredit tanpa meneliti kebenaran dokumen persyaratan permohonan pencairan kredit sehingga bertentangan dengan aturan,” ujarnya.

Perbuatan dilakukan terdakwa bersama-sama BBC Manager PT Bank Mandiri Bogor Rizal Zainal, Ketua KUD Giri Tani Heru Susanto dan Sujatmono Toni selaku orang yang memakai KUD Giri Tani untuk mengajukan proses kredit.

Akibat perbuatannya, terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau koorporasi, yakni Sujatmono Toni, Rizal Zainal, Herus Susanto, Syarif Maulana, Sarwo Budy Sugiarto, dan Okprosasi Anjani Kurnia, serta koorporasi yaitu CV Bogor Argo Lestari, dan mengakibatkan negara rugi Rp47,1 miliar.

Atas putusan tersebut, tim JPU Kejari Bogor dan Kuasa Hukum terdakwa mengambil sikap pikir-pikir.

Sebelumnya,  JPU menuntut terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan korupsi  sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

”Menjatuhkan pidana penjara selama 10  tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan (kota) dengan perintah agar penahanan terdakwa dialihkan menjadi tahanan RUTAN serta terdakwa segera ditahan dan denda sebesar Rp750 juta rupiah subsidiair enam bulan kurungan,” ujarnya. (Ahmad Sayuti)


Editor : Doni Ramdhani