Polda Jabar Bakal Periksa Presedium KAMI Jabar Terkait Penganiyaan dan Penyekapan Polisi di Bandung

Presedium Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) Jawa Barat direncanakan akan diperiksa Polisi di Mapolda Jawa Barat, pada Kamis (15/10/2020). Pemeriksaan tersebut, berkaitan dengan dugaan keterlibatan atas aksi penyekapan dan penganiayaan pada Brigadir A di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung Nomor 12, Kota Bandung.

Polda Jabar Bakal Periksa Presedium KAMI Jabar Terkait Penganiyaan dan Penyekapan Polisi di Bandung
net

INILAH, Bandung - Presedium Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) Jawa Barat direncanakan akan diperiksa Polisi di Mapolda Jawa Barat, pada Kamis (15/10/2020). Pemeriksaan tersebut, berkaitan dengan dugaan keterlibatan atas aksi penyekapan dan penganiayaan pada Brigadir A di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung Nomor 12, Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago membenarkan rencana pemanggilan tersebut. Meski begitu, Erdi belum menyebutkan nama Presedium KAMI Jabar yang akan diperiksa.

"Pesidium KAMI itu akan dimintai keterangan beberapa orang," ucap Erdi saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2020).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Patoppoi menjelaskan, status para Presedium KAMI Jabar tersebut saat diperiksa sebagai saksi. Selain soal kasus penganiayaan, mereka juga dimintai keterangan soal keterlibatan dalam aksi berujung ricuh.

"Pengurusnya kita panggil sebagai saksi, jadwalnya hari Kamis (15/10)," ujar Patoppoi singkat.

Untuk diketahui sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, menetapkan tujuh orang tersangka dalam Aksi Tolak Omnibuslaw di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar Kamis (8/10/2020) lalu.

Pasca demo yang berujung ricuh, ketujuhnya diketahui melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap petugas kepolisian dengan pangkat Brigadir berinisial A. Aksi penganiayaan itu dilakukan di sebuah bangunan yang terletak di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung yang diduga menjadi Sekretariat KAMI Jabar.

Penganiayaan itu bermula ketika Brigadir A mengejar pendemo anarkis dengan mengenakan pakaian preman. Dia kemudian dianiaya dengan menggunakan barang seperti sekop dan batu.

Kemudian, polisi menangkap 75 orang yang diduga melakukan tindak anarkis. Lalu, dilakukan pengembangan dan ditetapkan tujuh tersangka. Tiga orang berinisial DR, DH, dan CH ditahan di Mapolda Jabar sedangkan satu lainnya ditahan di Polres Karawang. Untuk sisa tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar. (Ridwan Abdul Malik)


Editor : Doni Ramdhani