Polda Jabar Pastikan Kasus SM Berlangsung Hingga Persidangan

abid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trubonoyudo Wisnu Andiko memastikan kasus  viralnya video perempuan marah-marah di dalam masjid dengan membawa seekor anjing ditanggani secara benar sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Polda Jabar Pastikan Kasus SM Berlangsung Hingga Persidangan
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Cibinong - Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trubonoyudo Wisnu Andiko memastikan kasus  viralnya video perempuan marah-marah di dalam masjid dengan membawa seekor anjing ditanggani secara benar sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini dilakukan oleh mantan Wadir Reskrimum Polda Jabar karena di sosial media banyak kabar tidak bertanggung jawab atau hoax yang beredar hingga bisa menyebabkan masyarakat resah dan menimbulkan masalah sosial.

"Saya himbau kepada masyarakat Bogor maupun Jawa Barat agar tidak terprovokasi isu hoax atau ujaran kebencian karena apa yang dilakukan SM itu adalah murni perbuatannya dan bukan atas nama lembaga atau institusi," kata kombes Trunoyudo kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Selasa (2/7/2019).

Ia menerangkan bahwa saat ini terlapor SM sudah berstatus tersangka dan masih dibantarkan atau di ovservasi di RS Polri Kramat Jati Jakarta dengan penjagaan ketat anggota Polri.

"Dengan pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan atau penistaan agama kami meningkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan dari terlapor menjadi tersangka, saat ini tersangka masih dibantar dan di observasi oleh dokter ahli untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka SM," terangnya.

Kapolres Bogor AKBP Andi Muhammad Dicky Pastika menambahkan kasus dugaan penistaan agama  ini terus berlanjut hingga di persidangan dan jajarannya pun dalam waktu dekat akan menyerahkan berkas kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

"Kami masih terus melakukan penyelidikan dan juga observasi kejiwaan tersangka, walaupun nanti hasil observasi kejiwaan menunjukkan bahwa tersangka SM memiliki gangguan kejiwaan kami tetap melakukan  penyidikan hingga keputusan yang diputuskan oleh majelis hakim  di persidangan untuk dimaafkan atau tidak," tambahnya.

Pria asli Sulawesi Selatan ini mengaku tidak ada target terkait lamanya waktu observasi kejiwaan tersangka SM di RS Polri Kramat Jari Jakarta  namun Ia menerangkan akan secepatnya diselesaikan tugas tersebut.

"Waktu observasi kejiwaan tersangka SM akan kami lakukan secepatnya kami tidak bisa memastikan karena itu wewenamg dokter ahli di RS Polri Kramat Jati, Jakarta," sambungnya.

Mengenai  pengacara Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Munawaroh yang melaporkan SM dengan pasal 351 penganiyaan dan 310 pencemaran nama baik, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menjelaskan jajarannya akan memproses laporan tersebut.

"Kami akan proses laporan DKM Al-Munawaroh Sentul tersebut, apalagi itu masih satu kronologis kejadiannya dengan kasus dugaan penistaan agamanya," jelas AKP Benny. (Reza Zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani