Polda Jabar Tak Permasalahkan Soal Praperadilan Kasus Mobil Audi di Cianjur

Polda Jabar tidak mempermasalahkan terkait dengan adanya upaya praperadilan yang diajukan kuasa hukum Sugeng, pengemudi mobil Audi, berkaitan dengan kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Cianjur, yang menjadi viral di dunia maya.

Polda Jabar Tak Permasalahkan Soal Praperadilan Kasus Mobil Audi di Cianjur
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, proses pengungkapan kasus kecelakaan yang melibatkan mobil Audi di Cinajur hingga menetapkan tersangka dalam kasus ini dilakukan dengan normatif, terbuka, dan sesuai dengan prosedur hukum yang ada. (dok)

INILAHKORAN, Bandung - Polda Jabar tidak mempermasalahkan terkait dengan adanya upaya praperadilan yang diajukan kuasa hukum Sugeng, pengemudi mobil Audi, berkaitan dengan kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Cianjur, yang menjadi viral di dunia maya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, proses pengungkapan kasus kecelakaan yang melibatkan mobil Audi di Cinajur hingga menetapkan tersangka dalam kasus ini dilakukan dengan normatif, terbuka, dan sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

"Ini merupakan hak dari tersangka. Ini juga bagus sebagai bagian dari kontrol penyidikan berjalan," kata Ibrahim di markas Polda Jabar, Kamis 9 Februari 2023.

"Kita akan siap untuk menghadapinya dengan menunjukan bukti bukti progres penyidikan yang objektif, transparan, akuntabel dan normatif sesuai dengan prosedur yang ada,” sambungnya.

Ibrahim menegaskan, proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian tidak akan terpengaruh dengan dinamika yang terjadi di luar dari kasus kecelakaan lalu lintas.

Upaya pembuktian yang diperoleh hingga menetapkan Sugeng sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan alat bukti melalui pemeriksaan dengan menggunakan scientific investigation, inafis dan laboratorium forensik.

“Hasil Inafis juga bagian ban sebelah kanan depan dan ban belakang menunjukkan adanya bekas benturan. Dikuatkan dengan saksi-saksi yang melihat kejadian bahwa audi itu lah yang menabrak,” jelas Ibrahim.

Bodi mobil Audi hitam yang dikendarai tersangka tidak ada bekas tabrakan, karena titik tabraknya bukan mengenai bagian atas atau bodi mobil. Hal itu pula yang membuat Sugeng bisa melajukan kembali mobil setelah sempat dikejar beberapa saksi.

“Ada juga saksi yang menyampaikan bahwa dia sempat mengejar dan konfirmasi kepada audi tersebut. dan tidak melihat gesekan di bodi mobil. Memang benar ada pemeriksaan terkait bodi mobil tersebut tidak ada bekas gesekan atau tabrakan karena memang crash pointnya atau titik tabraknya tidak pada bodi mobil tersebut, tetapi pada bagian bawah,” terang dia.

“Ada saksi juga yang mendengar suara benturan bersamaan dengan mobil audi tersebut menabrak, kemudian saksi yang berada di dalam kendaraan Audi memberikan kesaksian mendengar suara benturan dan merasakan lonjakan atau getaran pada saat tabrakan terjadi. Jadi memang cukup kuat mengenai alat bukti, kesaksian cukup mendukung mengarah pada mobil audi tersebut, dan juga mobi tersebut tidak diingkari lagi bahwa yang membawa itu Sugeng. Jadi kita tidak akan mengkaitkan dengan yang terjadi di luar progres penyidikan, tetapi ini bukti yang cukup kuat menetapkan sugeng sebagai tersangka,” pungkasnya.*** (cesar yudistira)


Editor : Doni Ramdhani