Polda Metro Gelar Operasi Keselamatan Jaya, Ini Daftar Tujuh Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang!
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar operasi dengan sandi 'Operasi Keselamatan Jaya'. Kegiatan yang digelar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar operasi dengan sandi 'Operasi Keselamatan Jaya'. Kegiatan yang digelar sejak tanggal 1 sampai 14 Maret 2022 dengan menargetkan tujuh jenis pelanggaran lalu lintas.
Informasi terkait Operasi Keselamatan Jaya tersebut diunggah di Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro. Adapun tujuh jenis pelanggaran yang menjadi target dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022, yaitu:
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel.
Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.
Baca Juga: CATAT! 9 Prodi ini Dibuka ISBI Bandung Melalui Jalur SNMPTN 2022
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ, pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta
3. Berboncengan lebih dari 1 orang
Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu
4. Tidak menggunakan helm SNI.
Penggunaan helm SNI diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dan pelanggaran terhadap pasal diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp 250 ribu.
Baca Juga: Atalanta Maju ke Babak 16 Besar Liga Europa
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
Pelanggran terhadap Pasal 331 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
6. Melawan Arus.
Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.
Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.***
Editor : inilahkoran


