Polisi Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas, Kapolres Bogor Jerat Pelaku dengan Hukuman Terberat
Seorang oknum polisi aniaya ibu kandung hingga tewas. Peristiwa miris itu terjadi di Kampung Rawajamun, RT 02/04, Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Seorang oknum polisi aniaya ibu kandung hingga tewas. Peristiwa miris itu terjadi di Kampung Rawajamun, RT 02/04, Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Mirisnya, pelaku merupakan anggota Polda Metro Jaya yang seharusnya melindungi orang tua dan mengayomi masyarakat.
Kejadian oknum polisi aniaya ibu kandung hingga tewas itu terjadi pada Minggu 1 Desember 2024 malam kemarin, sekitar pukul 22.30 WIB.
Sang ibu, Herlina Sianipar menurut keterangan saksi bernama Bangun Barimbing saat itu sedang menjaga warungnya, lalu ketika akan melayani saksi, samg anak bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok mendorong korban, lalu dengan tabung gas 3 Kg memukul kepala ibu kandungnya tersebut.
Lantaran takut, saksi pertama pun lari atau kabur dan memberitahukan saksi lainnya bernama Hotbin Pasaribu Aekunsim. Saksi kedua pun menelpon temannya, lalu mobil ambulance pun datang membawa korban ke Rumah Sakit Kenari.
Namun, naas, sesampainya di Rumah Sakit Kenari. korban bernama Herlina Sianipar dinyatakan telah meninggal dunia.
Sementara itu, pelaku yaitu Nikson Pangaribuan alias Ucok diketahui kabur dengan menggunakan mobil pick up.
Lalu, beberapa jam setelah kejadian atau tepatnya pada Senin, 2 Desember 2024 sekira jam 01.00 wib diketahui pelaku memarkirkan mobil pickupnya di depan Rumah Sakit Hermina Cileungsi, dan kemudian berjalan kaki menuju Kafe Kopi Kenangan dan membuat keributan disekitar tempat tersebut.
Polsek Cileungsi yang mendapatkan informasi dari masyarakat pun bersama team dari Polres Bogor dan Polres Bekasi serta team Dokkes berhasil mengamankan pelaku tersebut dan membawa ke Rumah Sakit jati dengan menggunakan Ambulance.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan, pihaknya sudah mengamankan pelaku penganiayaan oknum polisi aniaya ibu kandung hingga tewas itu.
AKBP Rio Wahyu Anggoro mengaku tidak main - main, karena korban adalah ibu kandung yang telah melahirkan dan membesarkan pelaku hingga berpangkat Bintara Senior di Polda Metro Jaya.
"Kami tidak akan main dalam proses hukum ini karena ini menyangkut penganiyaan ibu kandung yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Penyelidikan dan penyidikannya akan bersifat transparan hingga rekan - rekan media bisa mengawasi dengan baik," tutur AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Senin, 2 Desember 2024.
Ia menuturkan bahea sebelum melakukan penganiayaan yang mengakibatkan ibu kandungnya meninggal dunia, sempat ada cekcok antara korban dengan pelaku.
"Kami akan rilis sesegera mungkin dan pelaku akan dikenakan pasal dan undang - undang yang terberat, sementara kami menindak secara hukum pidananya, Polda Metro Jata akan mensidang pelaku dengan kode etik kepolisian," tuturnya.
Editor : Doni Ramdhani


