Polisi  Bekuk Tiga Pelaku Jaringan Bobol Minimarket

Tiga pelaku jaringan bobol minimarket dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon Polda Jabar. Ketiganya berinisial TH (44) warga Kaliwedi Kabupaten Cirebon, AG (25) warga Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu dan AH (20) warga Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Polisi  Bekuk Tiga Pelaku Jaringan Bobol Minimarket
Tiga pelaku jaringan bobol minimarket dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon Polda Jabar. Ketiganya berinisial TH (44) warga Kaliwedi Kabupaten Cirebon, AG (25) warga Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu dan AH (20) warga Krangkeng, Kabupaten Indramayu./istimewa

INILAHKORAN, Bandung - Tiga pelaku jaringan bobol minimarket dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon Polda Jabar. Ketiganya berinisial TH (44) warga Kaliwedi Kabupaten Cirebon, AG (25) warga Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu dan AH (20) warga Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Dari ketiganya, polisi berhasil amankan barang bukti yang digunakan dalam melakukan aksi pencurian, diantaranya linggis, bongkahan bangunan, palu, dan satu motor.             

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, saat ini pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus bobol minimarket.

"Peristiwa pencurian terjadi di Alfamart Bayalangu Lor, Kecamatan Gegesik. Mereka beraksi pada hari Minggu dinihari 17 April 2022," kata Sabtu (17/9/2022).

Peristiwa tersebut diketahui pertama oleh karyawan minimarket sekitar pukul 06.30 wib, saat hendak buka tokoh. Karyawan yang melihat kondisi ruangan acak-acakan, tembok belakang dijebol, dan cctv telah dirusak langsung menghubungi Polsek Gegesik. Petugas langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hampir Rp 30 juta. Selama 6 bulan melakukan penyelidikan, Polisi akhirnya mengantongi identitas tersangkanya. Polisi langsung bergerak.

Tiga pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan. "Tiga orang yang kita amankan. Satu orang lain berinisial U masih dalam pencarian orang (DPO) kami," tandasnya.

Ketiga pelaku kemudian diglandang ke Mako Polsek Gegesik Polresta Cirebon Polda Jabar  untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pengakuannya, aksi pelaku sudah direncanakan dengan membawa palu dan juga linggis.

Mereka datang ke lokasi kejadian. Kemudian menggunakan palu dan linggis untuk membobol belakang minimarket. Mereka merusak bagian loster, lalu masuk ke dalam. Kemudian mengambil sejumlah barang.

"Pelaku mengambil rokok, coklat, dan sejumlah barang lainnya. Kerugian korban Rp 29.905.882. Setelah berhasil mengambil barang, palaku kemudian keluar dari jalan yang sama. Peristiwa tersebut baru diketahui keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WIB, saat karyawan datang," katanya.

Di tempat yang sama, TH mengaku hanya mengatar pelaku ke lokasi kejadian. Dia juga hanya berperan sebagai pesuruh. Salah satunya disuru merusak cctv dan membuangnya ke sungai untuk menghilangkan jejak para pelaku.

"Saya baru kali ini pak. Cctv sudah dibuang oleh saya, disuru oleh DPO itu. Uang hasil curian sudah habis buat keperluan sehari-hari beli rokok dan makan," tuturnya.

Akibat dari perbuatannya itu, TH, Ag dan AH diancam dengan Pasal 56 Jo 363 KUHpidana tentang pencurian dan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Caesar Yudistira)***


Editor : JakaPermana