Polisi Bongkar 'Home Industri' Sabu-sabu di Bogor

Sat Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap tiga orang pelaku pembuat dan pengedar narkotika berjenis sabu-sabu.

Polisi Bongkar 'Home Industri' Sabu-sabu di Bogor
Sat Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap tiga orang pelaku pembuat dan pengedar sabu-sabu
INILAH, Bogor - Sat Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap tiga orang pelaku pembuat dan pengedar narkotika berjenis sabu-sabu.
 
Ketiga pelaku  berinisial J, Y dan UA. Mereka diciduk di tiga tempat terpisah dengan barang bukti 1.552 gram sabu, berikut alat-alat produksi.
 
"Selain berperan sebagai pengedar ternyata J juga sebagai pembuat sabu skala home industri dengan wilayah edar Bogor hingga Sumatera, dalam penangkapan tersebut kami mengamankan alat pembuatan sabu dan bahan bakunya," ucap Kepala Sat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam Wijaya kepada wartawan, Kamis (14/2).
 
Dia menerangkan penangkapan tersangka J merupakan hasil pengembangan kasus perederan narkotika jenis sabu di Perumahan Grand Depok City, Kota Depok beberapa waktu lalu.
 
"Pengungkapan home industri narjotika jenis sabu dan pengedarnya ini hasil pengembangan kasus peredaran sabu sebelumnya tepatnya Rabu (6/2) lalu di Perumahan Grand Depok City Cluster Anggrek 2 Kota Depok. Dari tangan tersangka Y (kaki tangan J) polisi mengamankan satu bungkus plastik bening ukuran 1 kg yang berisikan kristal sabu di dalam kloset kamar mandi kontrakan tersangka," terangnya.
 
Setelah mengamankan tersangka Y,  Sat Narkoba lalu mengamankan tersangka lainnya berinisial UA di  rumah kontrakannya di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
 
"Dari tangan tersangka UA kami mengamankan barang bukti berupa 21 bungkus sabu seberat 246 Gram yang disembunyikan di atap genteng kontrakan tersangka. Dari keterangan keduanya baru kamu mrngamankan saudara J di rumah kontrakannya di Kecamatan Cijeruk berikut alat-alat pembuatan sabu dan bahan baku pembuatan sabu," jelas AKP Andri.
 
Dia melanjutkan ketiga tersangka akan diancam pidan penjara minimal 25 tahun  berdasarkan   pasal 113 (2), 114 (2), 112 (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
 
"Ancaman hukuman penjara minimal  25   tahun dan maksimal penjara   seumur   hidup   atau hukuman mati," lanjutnya. (Reza Zurifwan)


Editor : inilahkoran