Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kerumunan Raffi Ahmad

Penyidik kepolisian menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran prokes dalam acara yang dihadiri oleh selebritas Raffi Ahmad karena tidak ditemukan adanya unsur pidana.

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kerumunan Raffi Ahmad
Selebritas Raffi Ahmad. (antara)

INILAH, Jakarta - Penyidik kepolisian menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam acara yang dihadiri oleh selebritas Raffi Ahmad karena tidak ditemukan adanya unsur pidana.

"Karena tidak terpenuhi persangka pasal, tidak cukup dua alat bukti, sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis.

Yusri mengatakan pihak Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan lapangan, melakukan pemeriksaan dan klarifikasi serta gelar perkara.

Baca Juga : Banjir Kalsel Akibat Kerusakan Lingkungan, Netty Aher Ingatkan Pemerinta

Hasilnya, kata dia,  menegaskan tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam acara yang digelar di rumah Richard Gelael tersebut.

"Alasan yuridis pada Pasal 93 Juncto Pasal 9 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi, termasuk peraturan daerah aturan Kemenkes," tambahnya .

Lebih lanjut dirinya menjelaskan jika pemilik rumah tidak mengundang tamunya, melainkan para tamu tersebut hadir dengan sendirinya.

Baca Juga : Update.. Korban Meninggal Dunia dalam Gempa Sulawesi Barat Bertambah Menjadi 91 Jiwa

Hasil penyelidikan juga menunjukkan jika protokol kesehatan dalam acara tersebut juga terjaga dengan tamu yang hadir diharuskan menjalani tes usap antigen sebelum masuk ke dalam rumah.

Halaman :


Editor : suroprapanca