Polisi Ringkus Belasan Pelaku Tawuran Berdarah Jalan Roda, Enam Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi mengamankan para pelaku tawuran berdarah di Jalan Roda Kota Bogor dan dari belasan pelaku yang diamankan enam orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka

Polisi Ringkus Belasan Pelaku Tawuran Berdarah Jalan Roda, Enam Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi tetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tarwuran berdarah di Jalan Roda Kota Bogor,

INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota meringkus pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang meninggal di Jalan Roda, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah.

Hal itu diungkapkan oleh Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan dalam ekspose di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah pada Minggu 18 September 2022 siang.

Ferdy membeberkan, Satreskrim Polresta Bogor Kota menyampaikan pengungkapan kejadian kekerasan terhadap anak yang terjadi kemarin Sabtu (17/9/2022) dinihari di wilayah Hukum Polresta Bogor Kota. Secara lengkap saya sampaikan waktu kejadian Sabtu pukul 03.00 wib di Jalan Roda, Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah.

"Yang diduga terjadi adalah kekerasan dan pengeroyokan, antar kelompok anak remaja dan pemuda sehingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Identitas korban FR (18) warga setempat dan meninggalkan dunia akibat luka terbuka di bagian dada diduga akibat oleh senjata tajam," ungkap Ferdy kepada wartawan.

Ferdy memaparkan, Satreskrim Polresta bekerja keras menindaklanjuti hal ini, tidak lebih dari 1x24 jam, tim berhasil mengamankan 18 orang terdiri dari dua kelompok. Kelompok yang terlibat dalam kegiatan tersebut adalah Athopink Reborn dan Parung Destroyer.

"Dalam peran masing-masing, kami menetapkan enam orang tersangka, lalu dibagi tiga kategori kelompok tersangka, pertama yang melakukan atau menyuruh melakukan yaitu FG (19). Dia sebagai orang yang berhadapan langsung dengan korban dan melakukan tindakan penganiayaan senjata tajam. FG juga luka telinga dan tangan kanan karena ini ternyata berkelahi dengan senjata tajam," paparnya.

Ferdy melanjutkan, untuk kelompok satu selanjutnya yaitu RH (18) adalah orang mengajak atau mengirimkan undangan untuk melakukan tawuran. Kemudian kelompok kedua turut serta melakukan tersangka dibawah umur MDP (14)  dan IS (13). Kelompok ketiga orang yang menyimpan Senjata Tajam (Sajam) dipergunakan kegiatan tawuran. Dua orang masih dibawah umur MM (16) dan IF (18) tahun.

"Lalu untuk 12 orang lainnya masih dijadikan saksi karena mereka ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan janjian melakukan tawuran. Tapi ternyata mereka memantau dari jarak tertentu. Modus operandi masing-masing kelompok ada dendam lama, karena kelompok satu pernah dipukul kelompok lainnya," tutur Ferdy.

Masih kata Ferdy,  kemudian mereka janjian mengadakan tawuran melalui media sosial (medsos) Instagram di Jalan Roda lokasinya yang ditentukan kedua belah pihak dan jam nya pukul 02.00 wib atau 03.00 wib.

"Kami sita senjata tajam yang diduga menyebabkan korban meninggalkan dunia karena luka terbuka didada. Kami amankan pakaian yang dikenakan korban dan tiga Handphone (HP) diduga sarana yang dipergunakan oleh masing-masing kelompok mengadakan janjian tawuran," bebernya.

"Kami amankan juga bukti print dari medsos dua kelompok. Enam orang tersangka kami sangkakan Pasal 76 C Jo. Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak. Yang berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan Terhadap Anak," tambahnya.

Ferdy menjelaskan, untuk Pasal 80 nya, aetiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat,maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

"Kemudian dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, makapelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (limabelas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar," jelasnya.

Ia juga menekankan, untuk Sajam dikenakan Pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951. Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

"Kami jatuhkan UU darurat. Ini merupakan kejadian membuat miris semua dan sebagian besar dibawah 15 tahun dan peringatan bagi kami semua dan imbauan kepada orang tua agar sama-sama menjaga dan mengawasi agar tidak terlibat dalam hal seperti ini. Semoga kedepannya tidak terjadi seperti ini. Kami akan fokus kepada penegak hukum dahulu. Baru nanti dicari solusi agar peristiwa tidak terulang," pungkasnya. (Rizki Mauludi)


Editor : Ahmad Sayuti