Polisi Ringkus Belasan Pelaku Tawuran Berdarah Jalan Roda, Enam Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi mengamankan para pelaku tawuran berdarah di Jalan Roda Kota Bogor dan dari belasan pelaku yang diamankan enam orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka

Polisi Ringkus Belasan Pelaku Tawuran Berdarah Jalan Roda, Enam Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi tetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tarwuran berdarah di Jalan Roda Kota Bogor,

INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota meringkus pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang meninggal di Jalan Roda, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah.

Hal itu diungkapkan oleh Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan dalam ekspose di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah pada Minggu 18 September 2022 siang.

Ferdy membeberkan, Satreskrim Polresta Bogor Kota menyampaikan pengungkapan kejadian kekerasan terhadap anak yang terjadi kemarin Sabtu (17/9/2022) dinihari di wilayah Hukum Polresta Bogor Kota. Secara lengkap saya sampaikan waktu kejadian Sabtu pukul 03.00 wib di Jalan Roda, Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah.

Baca Juga : Dua Kali Dapat Predikat A, Menteri PANRB Azwar Anas Apresiasi MPP Kota Bogor

"Yang diduga terjadi adalah kekerasan dan pengeroyokan, antar kelompok anak remaja dan pemuda sehingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Identitas korban FR (18) warga setempat dan meninggalkan dunia akibat luka terbuka di bagian dada diduga akibat oleh senjata tajam," ungkap Ferdy kepada wartawan.

Ferdy memaparkan, Satreskrim Polresta bekerja keras menindaklanjuti hal ini, tidak lebih dari 1x24 jam, tim berhasil mengamankan 18 orang terdiri dari dua kelompok. Kelompok yang terlibat dalam kegiatan tersebut adalah Athopink Reborn dan Parung Destroyer.

"Dalam peran masing-masing, kami menetapkan enam orang tersangka, lalu dibagi tiga kategori kelompok tersangka, pertama yang melakukan atau menyuruh melakukan yaitu FG (19). Dia sebagai orang yang berhadapan langsung dengan korban dan melakukan tindakan penganiayaan senjata tajam. FG juga luka telinga dan tangan kanan karena ini ternyata berkelahi dengan senjata tajam," paparnya.

Baca Juga : Urai Kemacetan di Jalan Transyogi, Mulai Besok Ada Uji Rekayasa Lalin

Ferdy melanjutkan, untuk kelompok satu selanjutnya yaitu RH (18) adalah orang mengajak atau mengirimkan undangan untuk melakukan tawuran. Kemudian kelompok kedua turut serta melakukan tersangka dibawah umur MDP (14)  dan IS (13). Kelompok ketiga orang yang menyimpan Senjata Tajam (Sajam) dipergunakan kegiatan tawuran. Dua orang masih dibawah umur MM (16) dan IF (18) tahun.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti