INILAH, Bandung - Polisi mengamankan seorang calon anggota legistatif DPRD Kota Bandung, berinisial AM (40) dan rekannya CRP (27) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di daerah Buah Batu.
Saat itu, polisi tengah melakukan kringserse yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah.
"Keduanya diamankan di wilayah Buah Batu, Kota Bandung," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Enggar Pareanom, saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (8/4/2019).
AM juga merupakan salah satu kader partai politik, namun Enggar enggan menjelaskan dari mana asal Partainya.
"Dari salah satu partai, Caleg untuk Kota Bandung," ucapnya.
Saat diamankan, Polisi mendapati sabu-sabu seberat 0,6 gram yang dibungkus paket berukuran kecil dan siap digunakan.
"Masih didalami dari mana yang bersangkutan mendapatkan sabu tersebut," ucap Enggar.
Enggar mengatakan, jajarannya masih melakukan pemeriksaan terhadap AM dan rekannya CRP. Keduanya dikenakan pasal 112 ayat (1) jo 132, sub 127 ayat (1) a UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidana paling singkat empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun, pelaku juga dikenakan denda minimal 800 juta rupiah," katanya.