Polisi Sebut Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Persekusi di Malang Masih Anak-anak

Polisi terus mengusut tuntas kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap siswi SD berusia 13 tahun di Malang.

Polisi Sebut Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Persekusi di Malang Masih Anak-anak
Polisi Ringkus 10 Orang Terkait Pengeroyokan dan Penganiayaan Siswi SD di Malang

INILAHKORAN, Bandung- Polisi kini tengah mengusut kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap Siswi SD berusia 13 tahun di Malang.

Kapolres Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan saat ini ada 10 orang yang sudah diamankan terkait kasus penganiayaan ini.

Selain itu, Budi menuturkan 10 terduga pelaku, termasuk satu terduga pelaku pemerkosaan masih berstatus anak-anak.

Baca Juga: Viral Pedagang Online Shop Ditagih Pajak hingga Rp35 Juta

Lebih lanjut, Budi mengatakan para terduga pelaku saat ini masih berstatus sebagai saksi.

"Saat ini status mereka sebagai saksi. Penetapan tersangka baru siap dilakukan usai gelar perkara," kata Budi dikutip Inilahkoran dari PMJ News, Rabu 24 November 2021.

Diberitakan sebelumnya, video seorang remaja tengah dianiaya viral di media sosial, korban yang masih terlihat menggunakan seragam sekolah itu dianiaya oleh beberapa rekannya di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35/2014 atas perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 33 ayat 2 KUHP.

Baca Juga: Urgensi Perubahan RTRW Jabar

Selanjutnya, Pasal 81 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima hingga sembilan tahun penjara terhadap kekerasan anak, dan persetubuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.***(Firda Rachmawati)

 
 


Editor : inilahkoran