Polisi Tangkap Pelaku Hoaks Ijazah Palsu Presiden

Bareskrim Polri menangkap Umar Kholid Harahap (28), penyebar hoax ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Umar ditangkap di Bekasi.

Polisi Tangkap Pelaku Hoaks Ijazah Palsu Presiden
ilustrasi
INILAH, Bandung-Bareskrim Polri menangkap Umar Kholid Harahap (28), penyebar hoax ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Umar ditangkap di Bekasi.
 
"Pelaku telah posting berita bohong terkait dokumen Palsu di dalam akun https://www.facebook.com/umar.kholid.378/posts/770302516668478," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada INILAHCOM, Sabtu (19/1/2019).
 
Dedi mengatakan Umar disebut sengaja untuk menyebarkan hoax ijazah palsu Jokowi. Umar di tangkap dini hari tadi, tepatnya pukul 00.30 WIB, di kediamannya, Bekasi Timur, Jawa Barat.
 
"Yang bersangkutan sengaja menyebarkan berita hoax dengan menggunakan akun FB-nya. (Motif) untuk mengetahui kebenaran tentang berita ijazah tersebut," ujar Dedi.
 
Umar pun dijerat dengan Pasal 14 ayat 2, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 207 KUHP.


Editor : inilahkoran