Polisi Tangkap Pria yang Masturbasi di Mall Kota Bandung
FA (34) terpaksa harus berurusan kepolisian usai dirinya melakukan tindakan kekerasan asusila atau eksibisionis (masturbasi). Aksi seksualnya itupun dilakukan di salah satu mal yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Minggu 1 Desember 2024 pukul 14.45 WIB.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - FA (34) terpaksa harus berurusan kepolisian usai dirinya melakukan tindakan kekerasan asusila atau eksibisionis (masturbasi). Aksi seksualnya itupun dilakukan di salah satu mal yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Minggu 1 Desember 2024 pukul 14.45 WIB.
Adapun kejadian, berawal dari korban berinisial D bersama diberitahukan oleh pengunjung lain jika terdapat cairan di lengan korban. Setelah itu dilakukan pengecekan dan diduga cairan tersebut merupakan cairan sperma.
Korban pun melakukan pengecekan terhadap CCTV yang ada di mall tersebut. Dari situ korban mengetahui adanya seorang pria yang melakukan eksibisionis terhadap dirinya.
"Kejadiannya saat itu, korban sedang mengantre di kasir sebuah toko. Pelapor pun diberitahu saksi atau pengunjung lain bahwa bagian lengan pakaian korban ada cairan air mani (sperma). Lalu, dilihat cek pakai tisu, benar diduga sperma," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Jumat 6 Desember 2024.
Korban pun langsung melaporkan apa yang menimpanya ke Polrestabes Bandung. Polisi langsung bergerak langsung melakukan penyidikan. Alhasil, saru hari setelahnya, polisi berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku (FA) berdomisili di Bandung. Dia dikenakan pasal 5 UU RI no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya, dipidana karena pelecahan seksual nonfisik dan pasal 10 Jo pasal 36 UU RI no 44 tahun 2008 tentang setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan. Dia diancam penjara 10 tahun. Si pelaku mengaku sekali melakukannya," katanya.
Editor : Doni Ramdhani

