Polisi Ungkap Cerita Pemerkosaan PPDS FK Unpad kepada Keluarga Pasien RSHS Bandung
Priguna Anugrah Pratama (PAP) ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terkait kasus pemerkosaan terhadap FH.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Priguna Anugrah Pratama (PAP) ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terkait kasus pemerkosaan terhadap FH.
PAP merupakan dokter yang tengah mengenyam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad) yang melakukan pemerkosaan terhadap FH yang tengah menjaga ayahnya di RSHS Bandung.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 18 Maret 2025 lalu. Dimana kala itu tersangka meminta korban untuk melakukan transfusi darah sebagai proses pemeriksaan kesehatan.
Korban pun dibawa tersangka ke Gedung MCHC RSHS yang ada di lantai 7. Kala itu, korban hanya bersama dengan pelaku.
"Setelah sampai, pukul 01.00 WIB (dini hari), tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau, dan meminta korban untuk melepas baju dan celananya. Tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan tangan korban kurang lebih 15 kali," ucap Hendra di Mapolda Jawa Barat.
Pelaku pun melakukan tindakan bius terhadap korban. Saat itu korban tak lama langsung tak sadarkan diri.
Tak lama, pada pukul 04.00 WIB setelah tersadar, korban diminta untuk berganti pakaian kembali dan diantar sampai lantai 1 di gedung MCHC.
Kemudian saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu yang terkena air. Keluarga pun merasa janggal dan melaporkan kejadian tersebut kepada Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa sejumlah saksi.
"Saksi-saksi, telah dilakukan beberita acara terhadap 11 orang saksi terdiri dari ini ada FH sendiri sebagai korban, ada ibunya, kemudian ada beberapa perawat, ada kurang lebih 3 perawat dan adik korban, kemudian dari farmasi, dokter, dan pegawai Rumah Sakit Hasan Sadikin," ucap Hendra.
Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, kata Hendra, polisi akhirnya menetapkan Priguna Anugrah Pratama sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dengan Pasal 6c Undang-undang No 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Hendra.
Di waktu yang sama, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan tempat yang digunakan pelaku, merupakan gedung yang belum dioperasikan.
"Itu ruangan baru. Mereka (pihak RSHS) rencananya untuk operasi khusus perempuan. Jadi itu belum pakai," kata Surawan pada waktu yang sama.
Surawan mengatakan saat ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam, dengan menggunakan uji DNA.
"Kita harus uji. Dari yang ada di kemaluan korban, kemudian keseluruhan uji DNA korban, dan juga yang ada di kontrasepsi itu, sesuai DNA sperma," katanya.
Ada informasi jika, ada pelaku lainnya yang turut melakukan pemerkosaan terhadap korban, Surawan mengatakan hal itu belum dapat dipastikan.
"Sekarang lagi kita uji. Jadi ini nanti kita kirim ke laporan," katanya.
Pelaku lanjut Surawan belum dapat dimintai keterangan lebih banyak. Pasalnya, beberapa hari sebelum pelaku diamankan, pelaku sempat melakukan uji coba bunuh diri.
"Jadi pelaku setelah ketahuan itu sempat berusaha membunuh diri juga. Memotong urat-urat nadi. Sehingga dia sempat dirawat, setelah dirawat baru ditangkap," katanya.
Editor : Doni Ramdhani

