Polrestabes Bandung Ringkus Pelaku Pemerkosa Jalanan di Babakan Ciparay
Sat Reskrim Polrestabes Bandung akhirnya menangkap pelaku pemerkosaan dengan modus mengancam korban dengan pisau dan memeras korban
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Satreskrim Polrestabes Bandung ungkap kasus pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Seorang pria berinisial RP berhasil diamankan setelah diduga melakukan aksi serupa terhadap dua korban perempuan dalam waktu yang berbeda.
Wakapolrestabes Bandung AKBP Dedi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi yang diterima pihaknya pada Mei 2026.
“Kedua kasus ini merupakan kasus yang sangat menonjol yang terjadi di wilayah hukum kami, yaitu tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan. Dari hasil penyelidikan, pelakunya adalah orang yang sama, yakni tersangka berinisial RP,” kata Dedi, Selasa (2/6/2026).
Peristiwa pertama terjadi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban berinisial RAG (31) saat itu sedang mengendarai sepeda motor seorang diri sebelum dihadang pelaku.
Menurut Dedi, pelaku kemudian merampas sepeda motor dan telepon genggam korban. Setelah itu, korban dibawa ke kawasan Jalan Cirangrang, Babakan Ciparay.
“Pelaku mengancam korban dan kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual. Setelah itu korban juga dipaksa mentransfer uang sebesar Rp3 juta melalui aplikasi digital,” ujarnya.
Aksi serupa kembali dilakukan RP pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Kali ini, pelaku mengincar seorang perempuan yang baru pulang dari tempat hiburan.
“Modus yang digunakan sama. Pelaku mengintai korban yang berjalan sendirian, kemudian menghadang dan mengancam korban menggunakan pisau agar mengikuti ke lokasi yang ditentukan pelaku,” kata Dedi.
Di lokasi yang relatif sama di kawasan Babakan Ciparay, korban dipaksa melakukan hubungan seksual di bawah ancaman senjata tajam.
“Pelaku selalu menggunakan pisau untuk mengancam korban, baik dengan menempelkan ke leher maupun ke area perut. Korban diancam akan dibunuh apabila tidak menuruti keinginan pelaku,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka beserta sejumlah barang bukti.
“Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa sepeda motor dan pisau yang digunakan untuk mengancam korban,” ujar Dedi.
Meski baru terdapat dua laporan yang masuk, polisi menduga jumlah korban pelaku bisa lebih banyak.
“Untuk yang dilaporkan kepada kami saat ini ada dua korban. Namun kami masih melakukan pendalaman karena ada kemungkinan jumlah korban lebih dari yang sudah melapor,” ujar Dedi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman pidana untuk tindak pidana pemerkosaan maksimal 12 tahun penjara, sedangkan untuk pencurian dengan kekerasan ancamannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

