Berkas Belum SIap, Tuntutan dr Priguna Ditunda
Sidang tuntutan terhadap dokter yang diduga melakukan pemerkosaan atau pelecehan seksual kepada pasiennya Prioguna ditunda lantaran tuntutan belum siap
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – sidang tuntutan terhadap dokter Priguna Anugerah Pratama, terdakwa kasus pemerkosaan, kembali ditunda.
Dokter Priguna yang merupakan residen anestesi tersebut semula dijadwalkan menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Bandung, Selasa (21/10/2025). Namun, berkas tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) belum rampung.
“tuntutan ditunda karena surat tuntutan belum selesai,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.
Pantauan di lokasi, Priguna tiba di PN Bandung sekitar pukul 09.20 WIB. Ia mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan rompi tahanan berwarna merah. Setibanya di pengadilan, ia langsung digiring petugas menuju ruang tahanan, tanpa memberikan komentar apa pun kepada wartawan yang mencoba mewawancarainya.
sidang sempat dibuka dengan kehadiran majelis hakim, tim JPU, dan kuasa hukum terdakwa. Namun, tak lama kemudian sidang ditutup kembali karena agenda pembacaan tuntutan harus ditunda. Persidangan sendiri digelar tertutup.
Usai sidang, para pihak keluar dari ruang persidangan tanpa memberikan keterangan lebih lanjut. Tim kuasa hukum Priguna juga enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait penundaan tersebut.
Pihak kejaksaan menyampaikan bahwa agenda tuntutan akan dijadwalkan ulang, meski belum dapat memastikan tanggal pelaksanaannya.
“Mudah-mudahan tuntutan bisa dibacakan pada agenda sidang berikutnya,” ujar Nur.
Sebagaimana diketahui, dr. Priguna Anugerah Pratama menjadi terdakwa dalam kasus pemerkosaan terhadap tiga korban, salah satunya merupakan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pada Maret 2025 lalu.
Ia didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan j jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Ahmad Sayuti

