Polisi Ungkap Dua Zat Ditemukan dalam Tubuh Arya Daru, Ini Hasilnya!

Ini hasil autopsi jenazah Arya Daru yang menjelaskan terkait ada zat apa di tubuhnya.

Polisi Ungkap Dua Zat Ditemukan dalam Tubuh Arya Daru, Ini Hasilnya!
zat dalam tubuh Arya Daru

INILAHKORAN - Tim toksikologi Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri memastikan bahwa tidak ada zat beracun atau bahan kimia berbahaya yang ditemukan dalam tubuh Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kementerian Luar Negeri yang ditemukan meninggal di Jakarta awal Juli lalu.

Hasil pemeriksaan justru mengungkap keberadaan dua zat yang umum digunakan dalam pengobatan harian.

Pemeriksaan menyeluruh terhadap organ tubuh Arya – termasuk otak, ginjal, hati, empedu, lambung, darah, dan urine – menunjukkan bahwa hanya terdapat dua senyawa kimia: paracetamol dan chlorpheniramine.

“Tidak ditemukan alkohol, sianida, arsenik, maupun zat berbahaya lainnya,” jelas AKP Ade Laksono, Ahli Toksikologi dari Puslabfor Polri, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa 29 Juli 2025.

Ade menjelaskan bahwa paracetamol merupakan obat pereda nyeri dan penurun demam (analgesik-antipiretik), sedangkan chlorpheniramine adalah antihistamin yang biasa digunakan untuk mengatasi gejala flu dan alergi seperti hidung tersumbat dan bersin-bersin.

“Kedua senyawa ini umum ditemukan dalam obat flu yang dijual bebas di pasaran. Kandungan tersebut juga sesuai dengan barang bukti obat-obatan yang ditemukan di kamar korban,” jelasnya.

Kombinasi kedua zat ini, lanjut Ade, lazim digunakan dalam terapi ringan yang tidak memerlukan resep dokter, dan lazim dikonsumsi saat mengalami flu atau demam.

Menunjukkan Konsumsi Obat Sebelum Meninggal
Temuan ini mengindikasikan bahwa Arya sempat mengonsumsi obat flu sesaat atau beberapa waktu sebelum kematiannya. Namun, tidak ada indikasi bahwa konsumsi obat tersebut berlebihan atau menyebabkan kematian.

“Ini mengarah pada adanya konsumsi rutin obat, bukan paparan zat berbahaya atau overdosis,” tambah Ade.

Sebelumnya, Arya ditemukan meninggal dunia pada 8 Juli 2025 di kamar 105 Guest House Gondia, Menteng, Jakarta Pusat.

Temuan ini menambah daftar bukti yang mendukung kesimpulan sementara penyelidik bahwa tidak ada unsur pidana maupun keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.


Editor : Firda Rachmawati