Polres Bandung Bekuk 9 Pelaku Curanmor

Sembilan orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dibekuk Satreskrim Polres Bandung. Sebanyak 34 kendaraan roda dua hasil kejahatan mereka diamankan oleh polisi.

Polres Bandung Bekuk 9 Pelaku Curanmor
Foto: Dani R Nugraha

INILAH,Bandung- Sembilan orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dibekuk Satreskrim Polres Bandung. Sebanyak 34 kendaraan roda dua hasil kejahatan mereka diamankan oleh polisi.

Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan mengatakan,selama dua pekan terakhir ini, kejadian curanmor dan pencurian dengan pemberatan (curat) meningkat di wilayah hukum Polres Bandung. Selama dua pekan tersebut jajaran Satreskrim Polres Bandung berhasil mengungkap kasus curat dan curanmor tersebut.

"Sembilan tersangka ini berbeda-beda perannya. Pemetik langsung (pengambil) sebanyak 5 orang, 2 orang bertugas mengawasi di TKP, dan 2 orang lagi sebagai penadah," kata Indra saat gelar perkara di halaman Mapolres Bandung, Soreang, Selasa (15/10/2019).

Indra mengatakan dari tangan para tersangka jajaran Polres Bandung mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda dua berbagai merek sebanyak 34 unit. Selain itu pihak kepolisian juga mengamankan 11 buah kunci astag dan letter T. 

"Modus mereka mula-mula para tersangka ini mengawasi kendaraan yang terparkir di pinggir jalan oleh 2 orang itu yang bertugas mengawasi situasi di TKP. Kemudian lanjut ke pemetiknya yang langsung membawa motor dan dilempar ke penadah,"ujarnya.

Kesembilan tersangka tersebut di antaranya AG, AY, GF dan H. Mereka kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung seperti di Kecamatan Banjaran, Ciwidey, Soreang dan Cimaung. 

"Untuk ke tujuh tersangka dikenakan Pasal KUHPidana 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Dan untuk 2 orang penadah dikenakan Pasal 480 dan 481 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," katanya.

Hasil evaluasi pihak kepolisian para tersangka ini tidak hanya beraksi di malam hari tapi juga di sore hari. Oleh karena itu pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mengkunci ganda kendaraanya. 

"Mereka beraksi di permukiman tempat parkiran, pertokoan dan lain-lain. Melihat situasi aman mereka beraksi dalam waktu singkat,  sekitar 5 menit mereka bisa merusak kunci dan membawa motor curiannya," ujarnya.(rd dani r nugraha).

 


Editor : Bsafaat