Polres Bogor Ungkap Peredaran Ganja Sintetis Asal Cina, 7 Orang Tersangka Bandar-bandar Besar
Tujuh pengedar ganja sintetis atau gorilla jaringan internasional dari Cina berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor- Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja sintetis atau gorilla jaringan internasional dari Negara Cina. Tujuh tersangka yang merupakan bandar-bandar besar diamankan.
Dari hasil penangkapan para tersangka, Polres Bogor mengamankan bukti bahan baku atau biang ganja sintetis sebesar 23 Kg, ganja sintetis sebesar 1 Kg, gelas ukur, timbangan, alkohol cair, alat packing dan alat-alat peracik atau produksi.
Dari pengungkapan peredaran ganja sintetis ini, kepolisian berhasil mengamankan 7 orang tersangka yang merupakan bandar besar narkoba ganja sintetis dari 4 lokasi yaitu Bogor, Tanggerang Selatan, Jakarta Selatan, Kabupaten Cianjur dan Bandung.
Baca Juga: Keren, Anak Muda Megamendung Diundang Menteri Desa Setelah Sukses Bangun Bumdes
"Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja sintetis atau gorilla, dari tangan 7 orang tersangka kami juga berhasil mengamankan barang bukti," ucap Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Jumat, (10/09/2021).
Alumni Akpol Tahun 2001 ini menerangkan asus ini terungkap berkat keuletan dan kecerdasan Sat Narkoba Polres Bogor, yang membuntuti para tersangka dari Bulan Juli lalu dan juga berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika ganja sintetis karena biasanya terputus di salah satu tersangka.
"Awalnya kami menangkap bandar ganja sintetis berinisial IB di Kabupaten Bogor, lalu setelah dilacak kami menangkap tersangka lainnya di Kabupaten Cianjur, Kota Tanggerang Selatan, DKI Jakarta dan Kota Bandung. MF bandar utama ganja sintetis dari Kota Bandung kami amankan dari tempat kerjanya di kedai kopi dan dari keterangannya ia mengaku mengimport bahan baku ganja sintetis ini dari Negara Cina," terangnya.
AKBP Harun menuturkan bahwa para tersangka bandar ganja sintetis ini akan dijerat dengan pasal 111, 114 Undang-undang nomor35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika.
"7 orang tersangka bandar ganja sintetis terancam penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," tutur AKBP Harun. (Reza Zurifwan)
Editor : inilahkoran


