INILAH, Garut- Selama 14 hari Operasi Zebra Lodaya Tahun 2018 berlangsung di wilayah hukum Polres Garut, berhasil menjaring sebanyak 6.208 pengendara pelanggar lalu lintas.
Sebanyak 4.489 pengendara di antaranya dikenai tilang, dan sebanyak 1.719 pengendara lainnya diberikan teguran.
Hal itu disampaikan Kapolres Garut AKPB Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Lapangan Mapolres Garut Jalan Sudirman, Selasa (13/11/18).
Turut mendampingi Kapolres, Kasatlantas AKP Rizky Adi Saputro KBO Lantas Iptu Erlan Suganda, dan Kanit Regident Ipda Masrokan.
Menurut Kapolres, dari sebanyak 4.489 lembar surat tilang dikeluarkan, di antaranya diperuntukkan pengendara sepeda motor dengan barang bukti disita sebanyak 23 unit sepeda motor. Dan pengendara mobil dengan barang bukti disita sebanyak 50 unit mobil.
Pelanggaran terbanyak dilakukan kalangan pengendara sepeda motor karena tak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebanyak 3.432 berkas, diikuti tidak membawa helm sebanyak 1.515 berkas, tidak dilengkapi surat-surat sebanyak 789 berkas, dan pelanggaran lainnya.
Sedangkan pelanggaran dilakukan para pengendara mobil, kebanyakan karena tak memakai sabuk pengaman (safety belt) sebanyak 538 berkas.
Pelanggaran lalu lintas yang cukup menonjol lainnya, yakni pengendara masih di bawah umur sebanyak 634 berkas, melawan arus sebanyak 525 berkas, dan pengendara berkendaraan sambil menggunakan telepon seluler sebanyak 157 berkas. Para pengendara di bawah umur seluruhnya pengendara sepeda motor.
"Dari segi profesi, dari seluruh pelanggar lalu lintas ini, umumnya pekerja swasta, dan usia di bawah umur. Namun tidak sedikit juga yang PNS," ujar Kapolres.
Dia berharap kendati Operasi Zebra 2018 telah berakhir, pengendara diminta senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas untuk kenyamanan, dan keamanan pengendara sendiri, sekaligus mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.