Polres Indramayu Ciduk 24 Pelaku Curas dan Curanmor Antarprovinsi

Polres Indramayu mengamankan 24 tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antarprovinsi dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Sebanyak 84 unit sepeda motor hasil kejahatan pun turut diamankan polisi.

Polres Indramayu Ciduk 24 Pelaku Curas dan Curanmor Antarprovinsi
Foto: INILAH/Ridwan Abdul Malik

INILAH, Bandung – Polres Indramayu mengamankan 24 tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antarprovinsi dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Sebanyak 84 unit sepeda motor hasil kejahatan pun turut diamankan polisi.

Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi mengatakan, 24 pelaku biasa melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa daerah di Jawa Barat hingga DKI Jakarta.

"TKP di Wilayah Indramayu, wilayah Bekasi, wilayah Subang, wilayah Purwakarta, wilayah Jakarta Utara, wilayah Sumedang," ucap Rudy dalam konferensi pers di Polres Indramayu, Senin (18/11/2019).

Ditemui di tempat yang sama, Kapolres Indramayu AKBP M Yoris MY Marzuki menjelaskan, para pelaku beraksi dengan modus menggunakan kunci palsu hingga kunci Leter T.

"Para pelaku merupakan sindikat curanmor dan curas dengan modus operandi menggunakan kunci palsu atau leter T dan begal, jambret," ujar Yoris.

Yoris mengungkapkan, setelah berhasil mendapatkan barang curiannya, para pelaku kemudian menyetorkan hasil kejahatannya berupa kendaraan roda dua untuk diubah nomor mesin hingga membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu.

Hal itu dilakukan para pelaku agar sepeda motor curian tersebut tampak memiliki surat kendaraan yang lengkap. Pembeli sepeda motor tersebut tidak akan mengetahui barang tersebut merupakan hasil kejahatan.

"Kemudian motor hasil kejahatan ditampung oleh para penadah, diubah nomor rangka dan nomor mesinnya serta disiapkan STNK palsu. Setelah itu sepeda motor dijual ke daerah Kalimantan yang dikirim melalui kapal dari Pelabuhan Marunda Jakarta Utara," ujar Yoris.

Yoris menyebutkan, selain mengamankan kendaraan bermotor, polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam jenis golok dan parang, pistol mainan, bukti pengiriman sepeda motor ke Kalimantan, ratusan lembar STNK palsu, kunci T berikut anak kunci, telepon seluler.

Para pelaku curas, lanjut Yoris, dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Sementara untuk pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.  Sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

"Petugas juga menerapkan Pasal 481 KUHP terhadap para pelaku yang turut membantu kejahatan. Mereka diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara," pungkas Yoris. (Ridwan Abdul Malik)


Editor : DeryFG