Polresta Amankan Ribuan Obat Terlarang di Kios Sabun
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bogor Kota mengamankan pria inisial AF (35) pengedar obat-obatan terlarang atau obat keras jenis G di kios sabun miliknya Jalan Brigjen Saptaji Prawira, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat akhir pekan lalu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Bogor'>Polresta Bogor Kota mengamankan pria inisial AF (35) pengedar obat-obatan terlarang atau obat keras jenis G di kios sabun miliknya Jalan Brigjen Saptaji Prawira, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat akhir pekan lalu.
Dari hasil pengeledahan di kios sabun milik AF, Polisi berhasil mengamankan 1.686 butir tablet obat terlarang.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penangkapan pengedar obat keras itu berawal dari informasi masyarakat. Hal itu lantaran masyarakat merasa resah dengan aktivitas jual beli obat keras yang dilakukan AF.
"Ya, berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di kios AF sering memperjualbelikan obat keras. Banyak pengamen serta anak jalanan yang membeli obat-obatan disitu," ungkap Bismo pada Rabu 25 Januari 2023 siang.
Bismo memaparkan, atas dasar informasi tersebut, anggota dari Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
"Saat patroli dan observasi, Tim Opsnal unit II berhasil mengamankan AF di kiosnya," papar Bismo.
Bismo menjelaskan, kemudian saat dilakukan penggeledahan di dalam kios di temukan satu buah tas slempang hitam.
"Tas berwarna hitam itu ada dibawah etalase dan berisi 570 tablet tramadol dan 360 tablet trihexyphenydil. Sedangkan dari rak di temukan satu buah tempat yang terbuat dari kardus berisi 27 tablet tramadol, 15 tablet trihexyphenydil dan satu buah botol obat berisi 714 tablet hexymer," jelasnya.
Bismo membeberkan, petugas juga mendapati uang tunai Rp435 ribu yang diduga hasil dari penjualan obat keras tersebut. Total yang berhasil diamankan 1.686 tablet.
"Selanjutnya AF berikut barang bukti diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Bogor'>Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," beber Bismo.
Sementara itu Kasat Narkoba Bogor'>Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto menambahkan, untuk mengelabui petugas, kios AF berkedok jualan sabun dan kebutuhan sehari-hari. Kendati demikian, ketika diamankan dia mengakui semua obat terlarang itu adalah miliknya.
"Semua obat keras yang ditemukan di kios diakui AF adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali. Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan," pungkasnya. (Rizki Mauludi)
Editor : Ahmad Sayuti

