Polresta Bandung Dalami Motif Penyerangan Kafe di Katapang, 3 Pelaku Diamankan
Polresta Bandung mendalami motif penyerangan dan perusakan kafe di Katapang, Kabupaten Bandung. Tiga pelaku diamankan dan satu lainnya diburu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Polresta Bandung masih mendalami motif penyerangan dan perusakan sebuah kafe di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang videonya viral di media sosial.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, pihaknya masih menggali alasan para pelaku melakukan aksi penyerangan tersebut. Hingga kini, polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kejadian.
"Motifnya kita terus dalami karena mereka menyampaikan melakukan ini karena dendam terhadap seseorang yang melakukan pengeroyokan terhadap salah satu kerabatnya. Tetapi, bisa saja ini hanya pengakuan dari pelaku," kata Tri di Bandung, Rabu.
Menurut Tri, polisi hingga saat ini belum menerima laporan resmi mengenai dugaan pengeroyokan yang disebut menjadi alasan para pelaku melakukan penyerangan dan perusakan kafe.
Ia menegaskan, aksi tersebut diduga dilakukan secara acak dan tidak secara khusus menyasar kafe yang berada di wilayah Kecamatan Katapang.
Tiga Pelaku Diamankan
Polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyerangan, yakni RA (20), RH (23), dan ARP (15). Salah satu pelaku masih berstatus di bawah umur.
Tri mengatakan, ketiga pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan identifikasi berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Setelah kita mengidentifikasi dari saksi-saksi maupun dari CCTV yang sudah kita miliki, Alhamdulillah diamankan tiga orang dengan satu pelaku di bawah umur," ujarnya.
Peristiwa penyerangan dan perusakan tersebut terjadi pada Sabtu (3/10) sekitar pukul 23.40 WIB.
Sementara itu, tiga pelaku diamankan tim gabungan Satreskrim Polsek Katapang dengan dukungan Satreskrim Polresta Bandung pada Selasa (6/10) sekitar pukul 08.00 WIB.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain sweater yang digunakan pelaku dan terlihat dalam rekaman CCTV, sepeda motor yang digunakan untuk menuju tempat kejadian perkara (TKP), serta CCTV dari lokasi kejadian.
Polisi masih mendalami motif serta peran masing-masing pelaku dalam aksi penyerangan dan perusakan tersebut.
Selain itu, polisi juga masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial D yang identitasnya telah diketahui.
Polisi Minta Pelaku D Serahkan Diri
Kapolresta Bandung meminta pelaku berinisial D segera menyerahkan diri kepada kepolisian.
"Kita sampaikan kepada pelaku ini untuk segera menyerahkan diri atau silakan datang ke Polsek terdekat untuk menyerahkan diri. Jangan sampai nanti kita melakukan upaya-upaya tindakan tegas terukur," kata Tri.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap para pelaku akan terus dilakukan berdasarkan peran masing-masing dalam kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 262 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk Pasal 262, ancaman pidana maksimal lima tahun, sedangkan Pasal 521 memiliki ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan. Selain pidana, para pelaku juga terancam denda sesuai kategori yang diatur dalam ketentuan tersebut.***
Editor : JakaPermana

