Polresta Bandung Ungkap Penipuan 18 Motor, 3 Tersangka Diamankan
Polresta Bandung mengamankan tiga tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan 18 sepeda motor di Kabupaten Bandung. Polisi menyita delapan motor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Polresta Bandung, Jawa Barat, mengamankan tiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan 18 sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung sepanjang April hingga September 2026.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, tiga tersangka yang diamankan masing-masing Imam Ma'sum Fadillah alias IBO sebagai pelaku utama, serta Rafi Rizky Pratama dan Jefri Prima yang berperan sebagai penadah.
"Dari satu orang pelaku ini, dia sebagai pelaku utama yang melakukan penipuan penggelapan terkait motor, kemudian kita juga mengamankan para penadah, yaitu sebanyak dua orang," kata Tri di Bandung, Rabu.
Motor Dipinjam dengan Berbagai Alasan
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari sejumlah laporan masyarakat terkait sepeda motor yang dipinjam oleh tersangka, tetapi tidak pernah dikembalikan.
Kasus tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Soreang dan Katapang, Kabupaten Bandung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka IBO mendatangi rumah korban yang umumnya merupakan orang dekat. Ia kemudian meminjam sepeda motor dengan berbagai alasan, seperti kehabisan bensin, pergi ke warung, hingga menjemput teman atau istrinya.
Setelah mendapatkan sepeda motor, IBO tidak mengembalikannya kepada korban. Kendaraan tersebut justru dibawa dan dijual melalui transaksi langsung maupun cash on delivery (COD).
Polisi mencatat aksi tersebut telah dilakukan sebanyak 18 kali dalam kurun waktu April hingga September 2026.
Polisi Amankan Dua Penadah
Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan Rafi Rizky Pratama di kawasan Komplek Pajagalan Asri, Banjaran, Kabupaten Bandung.
Rafi diketahui membeli sebanyak 12 kendaraan dari IBO. Dari jumlah tersebut, tujuh unit kemudian dijual kembali kepada Jefri Prima.
Jefri selanjutnya menjual kendaraan tersebut kepada seorang pembeli berinisial Indra yang kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap 16 unit sepeda motor yang masuk dalam daftar pencarian barang bukti.
"Dari para tersangka tersebut telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa kendaraan sepeda motor sebanyak delapan unit," ujar Tri.
12 Orang Mengaku Menjadi Korban
Tri mengatakan, hingga saat ini terdapat 12 orang yang telah melaporkan diri sebagai korban kasus tersebut.
Namun, dari kendaraan yang dilaporkan hilang, baru dua unit yang dapat diidentifikasi berdasarkan nomor rangka dan nomor mesin.
Hal itu lantaran nomor polisi kendaraan telah diganti atau dipalsukan.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap kendaraan lainnya untuk mengetahui keberadaan serta mengidentifikasi sepeda motor yang belum ditemukan.
Hasil Kejahatan Dipakai untuk Judi Online dan Narkoba
Polisi menyebut hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi gaya hidup, bermain judi daring, serta membeli narkoba.
"Untuk hasil dari kejahatan yang dilakukan, itu untuk gaya hidupnya dan juga judi online. Ini betul-betul sangat berbahaya ini," kata Tri.
Atas perbuatannya, tersangka IBO dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
IBO terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu, Rafi dan Jefri dijerat Pasal 591 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Polisi Imbau Korban Segera Melapor
Polresta Bandung mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dalam kasus serupa untuk segera membuat laporan kepada kepolisian.
Laporan masyarakat diperlukan untuk membantu polisi melakukan pendataan sekaligus penelusuran terhadap sepeda motor yang hingga kini belum ditemukan.
Dengan adanya laporan tersebut, kepolisian berharap dapat mengidentifikasi kendaraan serta mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor tersebut.***
Editor : JakaPermana

