Polresta Bogor Bongkar Prostitusi Online di Salah Satu Apartemen Kota Bogor Berawal dari Operasi Pekat

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, kedua pelaku diamankan petugas dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di salah satu apartemen di Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Kedung Badang, Kecamatan Tanah Sareal.

Polresta Bogor Bongkar Prostitusi Online di Salah Satu Apartemen Kota Bogor Berawal dari Operasi Pekat

INILAHKORAN, Bogor - Satreskrim Polresta Bogor Kota membongkar kasus prostitusi online di wilayah Kota Bogor dan mengamankan dua pelaku berinisial FE (22) dan YM (24).

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, kedua pelaku diamankan petugas dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) di salah satu apartemen di Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Kedung Badang, Kecamatan Tanah Sareal.

"Ini kejadian terjadi hari Minggu (2/4/2023) kemarin kurang lebih pukul 01.00 WIB, TKP-nya apartemen BV di wilayah Kecamatan Tanah Sareal," ungkap Kompol Rizka pada Selasa (4/4/2023) pagi.

Rizka membeberkan, dalam kasus ini, pelaku FE berperan sebagai joki atau perantara yang menawarkan wanita pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi 'hijau'. FE biasanya menawarkan dikisaran Rp500 ribu sampai satu juta rupiah untuk sekali kencan.

"Modusnya ketika misalkan ada orang melakukan pemesanan melalui aplikasi tersebut, peran FE inilah yang melakukan penjemputan dan penyerahan kunci dengan KTP. Perempuannya sudah dipersiapkan di dalam kamar," bebernya.

"Untuk harga juga terkadang ada yang nego. Tergantung kesepakatan mereka juga," tambah Rizka.

Rizka menerangkan, sedangkan, YM berperan sebagai broker atau menyewakan kamar dengan harga Rp300 ribu. 

"FE ini kerja sama atau dibantu oleh tersangka YM, orang yang mengelola salah satu kamar di apartemen BV," terangnya.

Rizka juga mengatakan, bisnis prostitusi online ini sudah sering dilakukan oleh FE dan YM, tetapi guna memastikan mengenai intensitas dari aktivitas tersebut masih dilakukan pendalaman.

"Dari pemeriksaan sementara dalam satu hari atau satu malam sedikitnya itu bisa dua kali. Motif pelaku melakukan bisnis prostitusi online tersebut lantaran ekonomi," tutur Rizka.

Rizka menjelaskan, selain para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone yang digunakan pelaku dan korban bertransaksi serta satu dus kondom.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun," pungkasnya.


Editor : Ahmad Sayuti