Pusing! Prostitusi Online di Sekitar IKN Patah Tumbuh Hilang Berganti

Pusing juga Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara atas kehadiran prostitusi online di sekitar kawasan IKN Nusantara di Sepaku.

Pusing! Prostitusi Online di Sekitar IKN Patah Tumbuh Hilang Berganti

INILAHKORAN, Penajam Paser Utara – Pusing juga Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara atas kehadiran prostitusi online di sekitar kawasan IKN Nusantara di Sepaku.

Kepala Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Baginda Ali, mengatakan pihaknya sudah melakukan penertiban terhadap pelaku prostitusi online di sekitar IKN Nusantara.

Tapi, penertiban yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara itu tak berbuah maksimal. Pasalnya, meski telah dilakukan penertiban, tak berselang lama pelaku prostitusi baru datang lagi.

“Mereka menyewa kamar di penginapan dan hotel di wilayah IKN,” kata Baginda Ali, Kepala Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara kepada Antara, Minggu 25 Mei 2025.

Wilayah IKN sendiri sudah berada di bawah Otorita IKN. Tapi, secara administratif penegakan perarturan daerah (perda), sebut Baginda Ali, masih jadi kewenangan pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Itu sebabnya kami terus melakukan patroli penertiban di wilayah IKN kendari sudah ada Otorita IKN,” katanya.

Para pelaku prostitusi online yang berhasil ditangkap petugas Satpol PP, terlebih dimintai keterangan terlebih dahulu. Setelah itu, mereka dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Praktik prostitusi online tersebut menimbulkan keresahan masyarakat setempat. Pasalnya, sebelum pembangunan IKN mulai muncul, relatif tak terlihat ada pergerakan prostitusi online di wilayah Sepaku tersebut.

Karena itu, dibutuhkan kolaborasi yang kuat dalam upaya penertiban karena dapat memicu timbulnya masalah baru di tengah masyarakat.

Informasi yang diperoleh, kendati belum menerima laporan resmi dari masyarakat dan mengetahui di media sosial tentang praktik prostitusi di sekitar wilayah IKN, Polda Kalimantan Timur melakukan langkah penyelidikan sebagai upaya antisipasi. (*)


Editor : Zulfirman