Satpol PP Bogor Razia Kos-kosan Prostitusi Online dan Toko Miras di Sindangrasa

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan razia di kos-kosan yang diduga menjadi sarang prostitusi online di wilayah Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur pada Senin 21 April 2025.

Satpol PP Bogor Razia Kos-kosan Prostitusi Online dan Toko Miras di Sindangrasa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan razia di kos-kosan yang diduga menjadi sarang prostitusi online di wilayah Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur pada Senin 21 April 2025.

INILAHKORAN, Bogor - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan razia di kos-kosan yang diduga menjadi sarang prostitusi online di wilayah Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur pada Senin 21 April 2025.

Selain kos-kosan, Satpol PP juga merazia toko Minuman Keras (Miras) yang penjualannya dilakukan secara online. Yang mengagetkan, kedua lokasi yang dirazia Satpol PP Kota Bogor ini tidak jauh dari kediaman Wakil Wali Kota Bogor Jenal Muttaqin.

"Malam tadi kami melakukan penindakan terhadap tempat kos-kosan di Kampung Babadak, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur. Karena terindikasi melanggar Perda Nomor 1 tahun 2021 Ketertiban Umum," ungkap Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah kepada INILAHKORAN pada Selasa 22 April 2025.

Agus melanjutkan, ini berawal dari aduan warga ke Satpol PP Kota Bogor dan Kecamatan Bogor Timur. Kemudian dilakukan pengecekan secara bersama-sama.

"Kami cek bersama aparatur wilayah, akhirnya didapati 10 pasang yang terindikasi mereka teman baru atau baru berkenalan melalui aplikasi," terangnya.

"10 pasang ini bertemunya di aplikasi, tapi kami menyasar pelaku usaha yang menyediakan tempat atau sarana untuk melakukan itu. Sesuai dengan Perda, kami fokus ke tempat kos dan 10 pasang diamankan di Mako untuk pendataan. Kami akan melaksanakan penindakan lebih lanjut tempat kos-kosan nya," tegas Agus.

Agus memaparkan, razia kedua dilakukan di toko minuman keras (miras) yang penjualnya dilakukan secara online melalui aplikasi. Letaknya tidak jauh dari tempat kos-kosan, toko SQ. 

"Dan Satpol PP berhasil mengamankan 186 botol Miras berbagai merek. Sudah hampir satu tahun toko ini berjualan online. Jadi dipesan melalui aplikasi seperti Gojek, Grab dan Shoppe. Maka dari itu kami akan melakukan koordinasi dengan Kominfo, bagaimana membanned atau menyortir penjualan minuman beralkohol secara online," paparnya.

"Tetapi kami gencar melakukan razia di warung-warung yang berjualan langsung dan itu dampaknya sangat berbahaya. Anak sekolah dan siapapun bahkan yang dibawah umur bisa beli," pungkas Agus.***


Editor : JakaPermana