Polresta Buru Selebgram dan Akun yang Promosikan Judi Online, Gencarkan Sosialisasi ke Masyarakat
judi online, Polresta Bogor, selebgramPolresta Bogor Kota berkomitmen memberantas Judi Online (Judol) di Kota Bogor, saat ini melalui Satreskrimnya tengah memburu pelaku yang transmisikan Judol dan selebgram maupun akun yang mempromosikan Judol di Kota Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota berkomitmen memberantas judi online (Judol) di Kota Bogor, saat ini melalui Satreskrimnya tengah memburu pelaku yang transmisikan Judol dan selebgram maupun akun yang mempromosikan Judol di Kota Bogor.
"Polresta Bogor Kota tentunya akan melakukan langkah-langkah preventif, preemtif dan represif. Preemtifnya seperti penegakan hukum, yang kami laksanakan terhadap pelaku yang transmisi kan Judol seperti situs ataupun menjadi brand ambassador. Baik yang selama ini yang sudah kami tangkap dari mulai selebgram ataupun dari kelompok akun tawuran yang mempromosikan Judol," ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso kepada INILAHKORAN pada Kamis 27 Juni 2024.
Bismo melanjutkan, pihaknya konsisten selama ini mengungkap judi online, selain itu selalu melaksanakan patroli siber untuk mencari situs-situs dan akun yang mempromosikan Judol.
"Nah itu yang kami selama ini ungkap. Kami lakukan patroli siber, kami akan memelototi situs-situs atau akun-akun yang disalahgunakan untuk perjudian," tambah Bismo.
Bismo menjelaskan, untuk tindakan preventif, pihaknya gaungkan kepada masyarakat untuk waspada, pertama dampak dari Judol itu berdampak pada keuangan.
"Jadi seharusnya uang untuk keluarga atau anak istri, jadi tidak terdistribusi kan hak-hak tersebut. Malah dipakai Judol. Nah, tentunya itu bisa membuat pelaku Judol terjerat pinjaman online (Pinjol) yang nantinya akan bermasalah kalau misalnya berlarut-larut. Juga konflik keluarga juga tindak pidana yang lain yang menyertai," jelasnya.
"Seperti kejadian Hotmen di Tajur pelakunya yang membawa lari uang, itukan digunakan untuk Judol. Jadi Judol ini bisa merambah kepada tindak pindana lainnya. Oleh karena itu kami akan melakukan penyadaran ke masyarakat agar jangan sampai terjerat Judol. Jangan sampai ikut-ikutan dan terpengaruh," tegas Bismo.
Bismo memaparkan, pihaknya menyebarkan pamflet kepada tokoh masyarakat dan ketua-ketua RW terkait bahaya Judol. Kemudian bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas Judol bisa mengandu ke Polresta Bogor Kota, dengan nomor aduan Kapolresta Bogor Kota 087810010057.
"Pamflet saya sudah disebar ke semua RW SeKota Bogor, melalui jaring-jaring media sosial. Bahwa ancaman hukuman hukuman seperti ini dan dampak negatifnya seperti ini. Babinkamtibmas kami gerakan ke seluruh wilayah Kota Bogor untuk mensosialisasikan bahaya dampak juga ancaman pidana bagi pelaku," paparnya.
Bismo kembali menegaskan, pihaknya akan lebih gencarkan patroli siber dan tentunya akan menangkap semua hal dan pihak yang menyalahgunakan Media Sosial (Medsos) untuk kepentingan Judol.
"Kami terus gencarkan patroli siber dan kami akan terus melakukan penangkapan terhadap semua hal dan semua pihak yang menyalahgunakan Medsos untuk kepentingan Judol," pungkasnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti
