Polrestabes Tetapkan 11 Orang Tersangka Premanisme

Polrestabes Bandung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus premanisme di Kota Bandung. Mereka terbukti melakukan aksi yang dinilai meresahkan masyarakat.

Polrestabes Tetapkan 11 Orang Tersangka Premanisme
Polrestabes Bandung tetapkan 11 orang tersangka aksi premanisme di Bandung.

INILAHKORAN, Bandung - Polrestabes Bandung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus premanisme di Kota Bandung. Mereka terbukti melakukan aksi yang dinilai meresahkan masyarakat.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rochman mengatakan bahwa mereka memakai modus dan jenis kejahatan yang bervariasi untuk melancarkan aksinya. Mulai dari pemalakan hingga pungutan liar.

"Modus yang digunakan oleh para tersangka ini berbeda-beda, ada yang melakukan pemalakan, menguasai lahan parkir secara ilegal, dan melakukan aksi premanisme terhadap masyarakat di wilayah Kota Bandung," kata Abdul, Selasa 20 Mei 2025

Sejumlah barang bukti turut diamankan oleh pihak berwajib, termasuk narkotika jenis ganja dan senjata tajam.

Abdul menjelaskan bahwa tempat keramaian, wisata, dan lokasi pembangunan proyek menjadi atensi dalam melakukan operasi pemberantasan premanisme. Ini agar masyarakat bisa beraktivitas dengan aman.

Dari 11 tersangka ini, tidak ada pelaku yang terafiliasi dengan ormas ataupun residivis. Namun, penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk memastikan apakah mereka memiliki catatan kejahatan sebelumnya.

Polisi menerapkan berbagai pasal kepada para tersangka sesuai dengan kejahatan yang mereka lakukan, termasuk Pasal 368, 365, dan 351 KUHP.

Dengan penetapan tersangka ini, polisi berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku premanisme dan menjaga keamanan serta ketertiban di Kota Bandung.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya aksi premanisme di sekitar mereka.

Operasi pemberantasan premanisme ini akan terus dilakukan oleh polisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bandung. 


Editor : Ahmad Sayuti