Dalam Tiga Bulan, Satgas Premanisme Polres Cimahi Tetapkan 41 Tersangka karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana
Satgas Premanisme Polres Cimahi menjaring 1.877 warga Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dari ribuan warga, setidaknya sebanyak 41 orang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Satgas premanisme Polres Cimahi menjaring 1.877 warga Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dari ribuan warga, setidaknya sebanyak 41 orang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana.
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat mengatakan, mayoritas warga yang terjaring langsung dilakukan pembinaan.
"Tapi untuk para pelaku tindak pidana kita proses, 41 kita tetapkan sebagai tersangka," kata Gofur, Rabu 20 Agustus 2025
Gofur menjelaskan bagi mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni para pelaku penganiayaan, pemalakan, hingga begal.
"Jadi secara total ada 29 kasus, baik penganiayaan hingga begal, dengan 41 tersangka," jelasnya.
Dalam kurun waktu tiga bulan, sebut Gofur, mulai 19 Mei-18 Agustus 2025 Satgas premanisme menjaring 1.877 warga.
Menurutnya, kekuatan Satgas premanisme semakin bertambah seiring adanya komitmen terkait penerapan jam malam dengan Forkopimda Cimahi.
"Jadi kita tingkatkan terus, untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap warga Cimahi dan Bandung Barat," ujarnya.
"Sekarang di Cimahi juga kita tingkatkan karena ada penerapan jam malam bagi pelajar," tandasnya.***
Editor : Ahmad Sayuti


