Polsek Cimaung Ringkus Lima Pelaku Curanmor, Berawal dari Kecelakaan Lalu Lintas

Jajaran Polsek Cimaung mengungkap dan menangkap lima orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Polsek Cimaung Ringkus Lima Pelaku Curanmor, Berawal dari Kecelakaan Lalu Lintas
​Kapolsek Cimaung Ipda Budi Mamun mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan korban yang kehilangan motor Honda Beat hitam miliknya di depan sebuah toko di Kampung Cikadu, Desa Cimaung, pada Rabu 10 September 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. (ilustrasi)

INILAHKORAN, Soreang - Jajaran Polsek Cimaung mengungkap dan menangkap lima orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penangkapan ini berawal dari sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua pelaku utama, yang kemudian mengarah pada penangkapan tiga pelaku lainnya serta penemuan barang bukti.

​Kapolsek Cimaung Ipda Budi Mamun mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan korban yang kehilangan motor Honda Beat hitam miliknya di depan sebuah toko di Kampung Cikadu, Desa Cimaung, pada Rabu 10 September 2025 sekitar pukul 16.30 WIB.

​"Setelah menerima laporan  kami segera melakukan penyelidikan. Kemudian, kami mendapat informasi dari korban bahwa ada dua orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas di daerah Pangalengan, dan diduga kuat mereka adalah pelaku pencurian," kata Budi, Kamis 11 September 2025.

​Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh petugas Polsek Cimaung. Berkoordinasi dengan pihak terkait, polisi langsung mendatangi RSUD Cikalong Cimaung, tempat kedua korban kecelakaan dirawat. Setelah dilakukan pengecekan, dugaan tersebut terbukti benar. 

Kedua korban kecelakaan, yang diketahui berinisial DM dan IS, adalah pelaku pencurian  motor milik RG.

​Dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, polisi mendapatkan informasi penting. Keduanya menyebutkan bahwa pelaku lain serta barang bukti hasil curian berada di rumah seorang teman mereka di Kampung Lamping, Desa Cipinang. Teman tersebut diketahui RF, yang juga merupakan mantan rekan satu sel mereka di lapas.

​"Berdasarkan keterangan tersebut, kami langsung bergerak cepat ke lokasi yang disebutkan. Di sana kami berhasil mengamankan dua pelaku tambahan, yaitu R dan FSF serta tuan rumah RF," ujarnya.

​Petugas juga berhasil menemukan dan mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga hasil curian, serta sejumlah alat kejahatan seperti kunci T dan mata kunci astag.

​Saat ini, kelima pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cimaung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

​"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan kendaraan dalam keadaan aman saat ditinggalkan, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan," katanya.


Editor : Doni Ramdhani