Polsek Cimenyan Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan
Jajaran Polsek Cimenyan mengamankan seorang pria berinisial R (20) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Raya Ligar Resik, Desa Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang - Jajaran Polsek Cimenyan mengamankan seorang pria berinisial R (20) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Raya Ligar Resik, Desa Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Kwpala Polsek Cimenyan Kompol Deni Rusnandar mengatakan, peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Kamis 24 Juli 2025 malam sekitar pukul 21.30 WIB.
"Penangkapan ini berawal dari laporan korban, kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Tim gabungan piket fungsi Polsek Cimenyan segera meluncur ke lokasi kejadian," kata Deni, Minggu 27 Juli 2025.
Deni mengatakan, kronologi kejadian yang menimpa korban MA. Saat itu, korban sedang dalam perjalanan pulang kerja menggunakan motor.
Setibanya di lokasi kejadian, korban dibuntuti dua orang pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih dengan nomor registrasi D-4723-VDV.
"Para pelaku kemudian memepet sepeda motor korban dan langsung merampas paksa tas selempang milik korban yang diselempangkan di pundak kanan. Akibatnya, tali tas putus dan korban mengalami sakit pada bagian lengan kanan," ujarnya.
Tidak tinggal diam, korban kemudian mengejar para pelaku sambil berteriak meminta pertolongan warga.
Dalam upaya pengejaran tersebut, korban berhasil menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor para pelaku, menyebabkan ketiganya terjatuh.
"Salah satu pelaku yang belakangan diketahui bernama Bakul (DPO) berhasil melarikan diri dengan membawa barang hasil kejahatan. Sementara itu, pelaku Riski berhasil diamankan warga dan petugas yang datang ke lokasi," katanya.
Adapun barang-barang milik korban yang berhasil dibawa kabur pelaku Bakul antara lain satu buah tas selempang wanita berwarna hitam, satu unit HP merek Samsung A05 putih, dan satu buah dompet wanita merek Mumuso pink yang berisi surat-surat serta dokumen pribadi milik korban.
"Kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp3 juta," katanya.
Dari kejadian ini, Polsek Cimenyan segera mengamankan terduga pelaku R guna mengantisipasi amukan massa dan membawanya ke Mapolsek Cimenyan untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga mengantar dan mendampingi korban berobat ke RS Santo Yusuf Kota Bandung guna mendapatkan pertolongan medis intensif atas luka yang dialaminya.
"Terduga pelaku R akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kami juga akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku Bakul yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.
Editor : Doni Ramdhani

