Populasi Elang Jawa, Owa, dan Macan Tutul di Puncak Bertambah
Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Puncak Lestari dan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor berhasil mereboisasi dan menjaga hutan lindung di Kawasan Puncak.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Puncak - Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Puncak Lestari dan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor berhasil mereboisasi dan menjaga hutan lindung di Kawasan Puncak.
Hal itu bisa dilihat bukan hanya dari menurunnya angka penebangan pohon liar, tetapi juga bertambahnya populasi satwa liar dan dilindungi. Dulu, jumlah burung elang jawa sebanyak 30 ekor, saat ini jumlahnya sudah mencapai 35 ekor.
"Dulu burung elang jawa ada 30 ekor dan pada tahun 2017 jumlahnya sudah mencapai 35 ekor, kemungkinan saat ini jumlahnya bertambah lagi namun kita belum lagi melakukan survei ke hutan lagi," ujar Sekretaris LMDH Puncak Lestari Taufiqurrahman kepada wartawan saat ditemui di Desa Tugu Utara, Cisarua, Minggu (22/12/2019).
Dia menambahkan, selain burung elang jawa, owa dan macan tutul pun masih ada dan kemungkinan bertambah juga populasinya di Kawasan Gunung Gede Pangrango dan Gunung Kencana.
"Selain burung elang jawa, juga ada owa dan macan tutul yang habitatnya memang di Gunung Gede Pangrango, Gunung Kencana dan sekitarnya. Kemungkinan populasinya bertambah karena kami saat ini sangat menjaga hutan lindung dengan tidak boleh ada aktivitas apapun di dalamnya," tambahnya.
Taufiq yang merupakan Ketua LMDH se-Kabupaten Bogor ini menjelaskan keberhasilan menjaga hutan lindung dan reboisasi hutan karena pihaknya bersama KPH Bogor melakukan tindakan persuasif.
"LMDH Puncak Lestari dan KPH Bogor merekrut penebang kayu atau pohon dan penggarap hutan menjadi pengelola wisata alam dan petani kopi, hasil wisata dan penjualan biji kopi memakai sistem berbagi keuntungan dengan KPH Bogor," jelasnya.
Informasi yang dihimpun INILAH, burung elang jawa, owa, dan macan tutul adalah satwa yang dilindungi Pemerintah Republik Indonesia (RI) sejak tahun 1973 dengan Keputusan Menteri Pertanian Tanggal 14 Februari 1973 No. 66/ Kpts /Um/2/1973.
Perlindungan ini dipertegas lagi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang memasukan kukang dalam lampiran jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi termasuk kukang adalah dilarang di mana para pelanggarnya dapat dikenakan hukuman pidana penjara 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (reza zurifwan)
Editor : suroprapanca

