PP PERSIS Bantah Dukung Salah Satu Paslon di Pilkada Kabupaten Bandung
Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) membantah mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Kabupaten Bandung 2024. Bantahan dukungan itu tertuang dalam surat edaran 29 Oktober 2024 lalu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Soreang- Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) membantah mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Kabupaten Bandung 2024. Bantahan dukungan itu tertuang dalam surat edaran 29 Oktober 2024 lalu.
Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) secara kelembagaan menyatakan sikap untuk netral dan tidak mendukung salah satu pasangan calon dalam bentuk surat resmi maupun deklarasi pada penyelenggaraan Pilkada 2024.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1380/JJ-C. 3/PP/2024 Tentang Pilkada Serentak 2024 tertanggal 29 Oktober 2024. Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh PP Persis Bidang yang ditujukan kepada Tasykil PP Persis, seluruh PWK PP Persis, seluruh Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang, dan seluruh bagian otonom PP Persis.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung Ketua Bidang Jamiyah PP Persis, Salam Russyad, dan Sekretaris Erdian. Hal itu sebagai sikap PP Persis dalam menghadapi Pilkada 2024, khususnya di Kabupaten Bandung.
Terdapat empat poin yang disampaikan PP Persis melalui Bidang Jamiyah dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024. Intinya, pengurus salah satu organisasi keagamaan itu tidak memihak salah satu paslon tertentu seperti yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu.
“Untuk menjaga independensi dan keutuhan serta marwah jamiyah, hendaklah semua jenjang jamiyah Persis dan bagian otonom secara kelembagaan bersikap netral. Dengan tidak menyampaikan dukungan kepada paslon tertentu dalam bentuk surat maupun deklarasi,” demikian inti dalam surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran itu juga memuat mengenai ajakan agar pilkada tahun ini menjadi momentum konsolidasi internal antara pimpinan dan anggota. Selain itu, pelaksanaan pilkada menjadi pendidikan politik bagi jamaah Persis khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Dalam surat itu juga tertulis, jika ada pengurus PP Persis menjadi tim sukses harus non aktif mulai 1 November 2024 hingga 16 Desember 2024.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu muncul pemberitaan bahwa PD Persis Kabupaten Bandung sepakat mendukung salah satu paslon. Dalam pemberitaan tersebut, PD Persis Kabupaten Bandung menyatakan sikap mendukung.***
Editor : JakaPermana

