PPDB 2021 Libatkan Sekolah Swasta

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 melibatkan sekolah swasta.

PPDB 2021 Libatkan Sekolah Swasta
Ilustrasi (Antara)

INILAH, Jakarta - Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jumeri mengatakan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 melibatkan sekolah swasta.

“Mulai tahun ini, pemerintah daerah (pemda) dapat melibatkan sekolah swasta dalam PPDB. Jika sebelumnya tidak diatur mengenai PPDB di sekolah swasta,” ujar dia di Jakarta, Rabu.

Dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, di Pasal 16 dijelaskan pemda dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, sedangkan untuk ketentuan pelaksanaan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh pemda sesuai dengan kewenangan.

Baca Juga : Terungkap, Vendor Bansos Sebut Diminta Beli Tas PT Sritex

Daerah yang melibatkan sekolah swasta dalam PPDB 2021, yakni Pemprov DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta melibatkan sejumlah SMA swasta dengan pembiayaan yang ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta melalui mekanisme BOP atau ditanggung APBD DKI Jakarta. Kebijakan itu diambil karena tidak adanya SMA negeri di 168 kelurahan di DKI Jakarta.

“Pelibatan sekolah swasta diperbolehkan dalam PPDB 2021,” kata dia.

Untuk persentase PPDB 2021 yakni jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA pada PPDB 2021 minimal 50 persen dari total daya tampung, sedangkan untuk jenjang SD paling sedikit 70 persen dari total daya tampung sekolah.

Baca Juga : Warga Minta Ada Tim Survei Lapangan Terkait Pendaftaran Fakir Miskin

“Secara garis besar tidak ada perubahan mendasar dibandingkan PPDB 2020. Untuk jalur afirmasi, yakni siswa kurang mampu dan difabel paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah,” kata dia.

Halaman :


Editor : suroprapanca