PPKM Diperpanjang Dua Pekan hingga 3 April 2022, Kabupaten Garut Turun ke Level 2

Kabupaten Garut turun ke level 2 PPKM Jawa-Bali yang diperpanjang pemerintah pusat hingga 4 April 2022.

PPKM Diperpanjang Dua Pekan hingga 3 April 2022, Kabupaten Garut Turun ke Level 2
Kabupaten Garut turun ke level 2 PPKM hingga 4 April 2022.

INILAHKORAN, Bandung- Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali selama dua pekan ke depan.

Pada perpanjangan PPKM yang berlaku hingga 4 April 2022 itu, PPKM Kabupaten Garut turun ke level 2 dari sebelumnya berada di level 3.

Hal itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Selain Garut, ada sebanyak 17 kabupaten/kota di Jawa Barat masuk PPKM level 2.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Perumda Tirta Pakuan Kuras Reservoir Secara Bertahap

Yakni Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Depok, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Subang.

Dengan turunnya level PPKM dari level 3 ke level 2, sesuai Inmendagri ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 21 Maret 2022 itu, terdapat pelonggaran sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat di Garut dibandingkan level 3 sebelumnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 22 Maret 2022: Alami Baby Blues, Emosi Andin Tak Stabil hingga Reyna Jadi Korban

Antara lain pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Lalu pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen work from office (WFO/bekerja dari kantor) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada akses masuk dan keluar tempat kerja.

supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Taman Manunggal Mulai Dibangun Awal April, Lapangan Sepakbola Gunakan Rumput Sintetis

transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi dan kendaraan sewa/rental diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal seratus persen.***(zainulmukhtar)


Editor : inilahkoran